Tamiang Layang — Tidak semua sengketa harus berakhir di meja hakim negara. Di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, sebuah perselisihan atas tanah ulayat menemukan penyelesaiannya di tempat yang berbeda — ruang sidang adat Kadamangan Paku Karau.
Senin, 20 April 2026, Damang Paku Karau Eben Tube bersama Ketua Majelis Sidang Adat Wartamin memimpin jalannya persidangan. Di hadapan mereka duduk dua pihak yang berseteru: penggugat, tergugat, dan PT Bartim Coalindo sebagai salah satu pihak yang terikat dalam perkara ini.
Perkara ini tidak diputus tergesa. Sejak laporan masyarakat masuk, lembaga kedamangan menempuh jalan panjang — verifikasi lapangan, mediasi, hingga dua kali persidangan. Sidang pertama digelar 17 Maret 2026. Setelah itu, majelis turun langsung ke lapangan pada 27 April 2026 untuk melihat sendiri objek yang dipersengketakan. Dari fakta lapangan itulah musyawarah majelis digelar, pleno dijalankan, dan amar putusan akhirnya lahir.
“Putusan ini sudah final. Memiliki kekuatan hukum yang tetap secara hukum adat Kadamangan Paku Karau,” kata Eben Tube, Sabtu (30/5/2026). “Semua wajib menaatinya — penggugat, tergugat, maupun PT Bartim Coalindo.”
Wartamin, yang memimpin jalannya majelis, menyebut terselesaikannya perkara ini sebagai sesuatu yang patut disyukuri. Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang mengikuti proses dari awal hingga akhir — sebuah proses yang ia yakini berjalan bukan karena paksaan, melainkan karena kepercayaan.
“Dengan dibacakannya amar putusan, semua rangkaian telah selesai. Objek perkara ini sudah tuntas. Hendaknya semua pihak menaatinya,” ujarnya.
Di balik satu perkara yang selesai, ada pesan yang lebih besar: lembaga adat bukan relik masa lalu. Ia adalah mekanisme hidup yang masih mampu merawat keadilan, meredam konflik, dan menjaga tatanan sosial — khususnya dalam perkara yang menyentuh tanah, hak, dan identitas budaya masyarakat adat.[]



