DARI pencurian sepeda motor di halaman rumah warga hingga penggelapan ratusan janjang buah sawit di areal perkebunan — empat kasus kejahatan 3C berhasil diungkap jajaran Polres Barito Timur dalam periode Januari hingga Mei 2026.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso mengumumkan keberhasilan itu dalam konferensi pers di Mapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo, Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, serta para Kapolsek dari Dusun Tengah, Dusun Timur, dan Benua Lima, Selasa (9/6).
Dari empat kasus, dua diungkap Polsek Dusun Tengah. Pertama, pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King milik warga Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah. Tersangka Hawino alias Edek memotong kabel jalur kunci kontak menggunakan gunting sebelum membawa kabur motor tersebut. Satu tersangka dan satu unit motor berhasil diamankan. Kedua, pencurian hasil panen kelapa sawit di areal perkebunan PT KSL, Kecamatan Paku — pelaku diduga menggelapkan 683 janjang buah sawit yang seharusnya dikirim ke pabrik, namun justru diturunkan dan dijual untuk kepentingan pribadi.
Polsek Dusun Timur mengungkap kasus di area PT ISA 2, Kecamatan Paju Epat. Tersangka diduga mencuri dua unit dump truk, ratusan janjang buah sawit, ponsel, hingga uang tunai hasil penjualan sawit. Sementara Polsek Benua Lima membongkar pencurian di lokasi proyek pembangunan Kantor BNN — pelaku beraksi pada malam hari ketika lokasi sepi dan tidak ada penjagaan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Barito Timur dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Eddy Santoso.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.[]



