TAMIANG LAYANG – Dua pria asal Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, diringkus Polres Barito Timur setelah diduga mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Barito Timur, Selasa (9/6/2026). Total 54,43 gram sabu bruto berhasil disita.
Tersangka AR (38) ditangkap di depan Mapolres Barito Timur setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Tamiang Layang. Dari penggeledahan, polisi menemukan 10 paket besar dan 1 paket kecil sabu, uang tunai Rp650 ribu, satu unit HP, dan satu unit motor NMAX.
Bergerak cepat dari keterangan AR, petugas melacak tersangka kedua, SA (36), hingga ke Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. SA diamankan tanpa perlawanan. Dari penangkapannya, polisi menyita timbangan digital, plastik klip bening, satu unit HP, dan uang tunai Rp13,2 juta.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu 54,43 gram bruto, 2 unit HP, 1 timbangan digital, plastik klip, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp13,8 juta, serta tas punggung,” kata Kasi Humas AKP Eko Sutrisno.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 — dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati atau seumur hidup.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Barito Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.[]



