Belum 24 Jam Beraksi, Dua Pencuri Motor di Tamiang Layang Diringkus di Desa Batu Putih

Diposting pada

Tamiang Layang — Cara AR (29) beraksi terbilang licin. Minggu (14/6/2026) sore, ia mendatangi kontrakan korban di Gang Sejahtera, Jalan Patianom, Kelurahan Tamiang Layang, dengan alasan sekadar mampir. Pukul 19.00 WIB ia pamit ke warung — dan tidak pernah kembali. Yang raib bersamanya: sebuah sepeda motor senilai sekitar Rp6 juta.

Korban melapor ke Polsek Dusun Timur hari itu juga. Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso langsung memerintahkan pembentukan tim gabungan. “Kapolres langsung perintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Timur untuk membentuk tim gabungan. Tim Reskrim Polsek Dusun Timur dibackup Polres Barito Timur dan Reskrim Polsek Dusun Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan,” jelas Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, Senin (15/6/2026).

Hasilnya cepat. Pada hari yang sama, AR dan rekannya DW (26) dibekuk di Desa Batu Putih, wilayah hukum Polsek Dusun Tengah. Motor curian ikut diamankan.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dusun Timur. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pencurian motor lainnya di wilayah Barito Timur,” tegas AKP Eko Sutrisno.

Keduanya dijerat Pasal 447 huruf e dan/atau huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — pencurian dengan pemberatan — dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *