Tamiang Layang — Pajak Bumi dan Bangunan tidak bisa ditagih sendirian. Itulah kesimpulan yang mendorong Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur mengumpulkan pemerintah desa, BPMDSos, Bagian Pemerintahan Setda, dan APDESI Barito Timur dalam satu forum koordinasi di Ruang Rapat Bapenda, Kamis (18/6/2026).
Forum ini bukan pertemuan biasa. Ia lahir dari masukan yang mengalir deras saat proses penyaluran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 ke seluruh desa — kepala desa, sekretaris desa, perangkat, hingga kolektor pajak menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi langsung di lapangan.
Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati, menegaskan bahwa pemerintah desa adalah kunci yang selama ini belum sepenuhnya dimanfaatkan. “Pemerintah desa memiliki peran yang sangat penting karena memahami kondisi masyarakat secara langsung. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan komitmen bersama agar target penerimaan pajak daerah dapat tercapai,” ujarnya.
Tiga hal menjadi fokus pembahasan: peningkatan edukasi wajib pajak, pemutakhiran data objek dan subjek pajak agar sesuai kondisi terkini, serta penguatan peran kolektor PBB-P2 di tingkat desa.
Suma juga meluruskan bahwa optimalisasi PBB-P2 bukan semata urusan angka PAD. Pajak yang terkumpul akan kembali ke masyarakat — dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan infrastruktur di desa maupun perkotaan.
“Dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, kami optimistis penerimaan PBB-P2 dapat terus meningkat dari tahun ke tahun dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Barito Timur,” pungkasnya.[]



