TAPIN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Desy Oktavia Sari menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua lokasi di Kabupaten Tapin, Rabu (2/9/2026). Di Kelurahan Rantau Kanan, ia menyosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Di Desa Antasari, ia membawa Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat.
Politikus PAN itu menegaskan, regulasi perlindungan perempuan dan anak tidak ada gunanya jika tidak dipahami dan dirasakan hingga lingkungan terkecil.
“Perempuan dan anak harus merasa aman di lingkungan tempat mereka tinggal. Kalau ada persoalan, jangan merasa sendirian. Masyarakat juga harus saling peduli dan berani membantu ketika melihat ada kekerasan,” ujarnya.
Desy juga mendorong perempuan di Rantau Kanan untuk mengembangkan potensi ekonomi dan usaha — dengan dukungan dan perlindungan yang memadai agar mereka dapat berperan lebih optimal dalam keluarga dan masyarakat.
Di Desa Antasari, ia mengajak warga menjaga kerukunan di tengah perbedaan.
“Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita kehilangan rasa saling menghormati. Lingkungan yang rukun harus dijaga bersama, mulai dari keluarga dan tetangga kita sendiri,” tuturnya.
Desy berharap kedua perda itu tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan tumbuh menjadi kesadaran dan kepedulian nyata di tengah masyarakat.[]
