Tanjung – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalsel, Satreskrim Polres Tabalong, dan Satreskrim Polres Barito Timur mengamankan seorang pria diduga pelaku pembunuhan di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
“Terduga pelaku berinisial IGA alias G (33), warga Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, Rabu (2/9/2026).
IGA ditangkap Selasa (1/9/2026) malam di Jalan Pertamina, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Korban, perempuan berinisial ED (32), tewas dianiaya pelaku pada Sabtu (6/6/2026) malam. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan sakit hati pelaku setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Heri.
Penyidik masih mendalami perkara ini guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kumpang parang dalam keadaan hancur serta satu surat hasil visum.
Polres Tabalong berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan perkara ini ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.[]



