Bapenda Bartim Tertibkan Reklame Kedaluwarsa, Bidik PAD Pajak

Diposting pada

TAMIANG LAYANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur menertibkan reklame yang telah habis masa tayangnya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame, Rabu (14/10/2026).

Penertiban dipimpin Kepala Bapenda Barito Timur Suma Wara Maharati bersama Satpol PP dan DPMPTSP. Petugas juga menyosialisasikan aturan pajak reklame kepada para pelaku usaha.

Suma mengatakan, pelaku usaha mendapat penjelasan mengenai tata cara pembayaran pajak reklame dan kesempatan berkonsultasi langsung dengan petugas di lokasi.

“Kegiatan ini kami lakukan secara persuasif dan komunikatif agar masyarakat tidak hanya melihat penertiban, tetapi juga memahami pentingnya mematuhi aturan dan berkontribusi melalui pajak untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurut Suma, keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) diarahkan untuk memperkuat pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus mendorong pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel.

Bapenda Barito Timur mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat memenuhi kewajiban pajak. Penerimaan dari pajak daerah menjadi salah satu sumber PAD untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *