Polres Bartim Ungkap 562 Gram Sabu dan 38 Pil Ekstasi, Lima Tersangka Ditangkap

Diposting pada

TAMIANG LAYANG — Polres Barito Timur mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti total 562,14 gram sabu dan 38 butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Seqaji menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di halaman Mapolres Barito Timur, Kamis (15/10/2026). Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pemusnahan barang bukti bersama sejumlah pejabat utama kepolisian dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Kasus pertama diungkap pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Negara Buntok–Ampah, tepat di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota. Polisi menangkap tiga pria berinisial AH (31), K (39), dan MM (25).

Dari penangkapan itu, petugas menyita lima paket sabu dengan berat 507,63 gram serta 38 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kedua berlangsung pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sumur RT 3, Kecamatan Dusun Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap AS (51) dan AJI (44), serta menyita satu paket sabu seberat 54,51 gram.

Kelima tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika. Namun, rincian berat sabu dan jumlah ekstasi yang dimusnahkan perlu dikonfirmasi karena angka yang disebutkan dalam keterangan kegiatan berbeda dengan total barang bukti dari kedua pengungkapan.

Iqbal mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan masing-masing.

“Saya mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Warga yang mengetahui atau melihat dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba segera melaporkan,” kata Iqbal.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *