Sosialisasi Perda di Kalsel: Regulasi dan Tantangan Pencegahan Narkoba

Diposting pada

MARABAHAN – Upaya pencegahan narkoba di Kalimantan Selatan terus diperkuat melalui regulasi daerah. Dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Café Selayang Pandang, Senin (10/3), anggota DPRD Kalsel Achmad Maulana menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan yang ada. Diskusi ini juga menghadirkan akademisi Apriansyah dan mantan anggota DPRD Kalsel, Puar Junaedi, yang membahas efektivitas Perda dalam menangkal peredaran narkoba.

Achmad Maulana menjelaskan bahwa Kalsel telah memiliki regulasi terkait pencegahan narkoba, tetapi implementasinya masih menjadi tantangan. “Kita punya aturan, tetapi apakah sudah berjalan efektif? Masyarakat harus tahu bahwa mereka punya peran dalam mengawal kebijakan ini,” katanya.

Dalam diskusi ini, Achmad Maulana menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba. Menurutnya, sosialisasi perda seperti ini harus terus dilakukan agar masyarakat memahami hak dan tanggung jawab mereka dalam mengawal kebijakan daerah.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Regulasi yang ada harus didukung dengan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Salah satu regulasi yang dibahas adalah peran tim terpadu dalam pencegahan narkoba, yang tercantum dalam Pasal 7 Perda. Apriansyah menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan di tingkat kabupaten/kota agar regulasi ini tidak hanya berlaku di atas kertas. “Tanpa koordinasi yang kuat, aturan ini bisa kehilangan daya dorongnya,” ujarnya.

Selain regulasi, diskusi juga menyoroti faktor sosial yang membuat narkoba semakin marak di Kalsel. Apriansyah menilai bahwa peredaran narkoba bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berkaitan dengan kemiskinan dan pengangguran. “Banyak orang terlibat dalam peredaran narkoba karena tekanan ekonomi. Ini yang harus kita atasi dengan program pemberdayaan,” jelasnya.

Puar Junaedi menambahkan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup. “Pencegahan harus dimulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. Selain itu, korban narkoba perlu mendapatkan rehabilitasi, bukan sekadar hukuman,” tegasnya.

Sosialisasi perda ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kebijakan daerah. Dengan dukungan berbagai pihak, dari pemerintah hingga komunitas lokal, perang melawan narkoba di Kalsel bisa lebih efektif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *