Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, Selasa (11/3/2025), Pansus menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai landasan hukum bagi program pembangunan yang membutuhkan pembiayaan lebih dari satu tahun anggaran.
Ketua Pansus III, H. Gusti Iskandar Sukma Alamayah, mengungkapkan bahwa Ranperda ini didasarkan pada studi komparasi ke Pemprov Banten yang telah memiliki peraturan serupa sejak 2012 dan 2018. Inspirasi utama dalam penyusunannya berasal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kita sudah sepakati bersama eksekutif bahwa dasar hukum Ranperda ini akan bersumber dari RPJPD dan RPJMD, sebagaimana yang telah diterapkan di Banten. Hal ini memastikan bahwa regulasi ini memiliki landasan yang kuat dan dapat digunakan secara efektif,” ujar Gusti Iskandar.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi proyek-proyek pembangunan, terutama yang bersifat konstruksi dan membutuhkan pembiayaan lintas tahun anggaran.
“Ranperda ini sangat penting karena akan mengatur skema pembiayaan untuk proyek-proyek strategis pemerintah yang tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jangka panjang,” jelasnya.
Terkait dengan target penyelesaian Ranperda, Gusti Iskandar optimis bahwa prosesnya akan segera rampung setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami yakin Ranperda ini bisa segera dituntaskan setelah konsultasi ke Kemendagri. Nantinya, ketentuan dalam regulasi ini akan disesuaikan dengan perkembangan pembahasan di Pansus agar lebih aplikatif,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proyek-proyek yang dibiayai dengan skema tahun jamak tetap harus melalui pembahasan mendalam dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara DPRD dan Pemprov Kalsel.
“Setiap proyek dengan skema pembiayaan tahun jamak tidak bisa serta-merta dijalankan. Semua harus melalui mekanisme KUA-PPAS dan dituangkan dalam nota kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah. Ini untuk memastikan bahwa proyek yang dibiayai benar-benar prioritas dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan pembangunan di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan.



