Penulisan Ijazah Madrasah Tahun 2025 Dilakukan Langsung oleh Kemenag RI

Diposting pada

Mulai tahun ajaran 2025, proses penulisan ijazah bagi siswa madrasah tidak lagi dilakukan secara manual oleh guru atau tenaga administrasi sekolah, melainkan langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Kebijakan ini berlaku secara nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Saiful Hadi, Rabu (5/2/2025).

Ia menyebutkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keakuratan data siswa dan mencegah kesalahan penulisan yang kerap terjadi dalam sistem manual sebelumnya.

“Hal itu mulai kelulusan 2025, ijazah siswa madrasah akan langsung ditulis oleh Kemenag RI. Kebijakan ini diterapkan secara nasional untuk memastikan keakuratan data siswa dan menghindari kesalahan dalam pencetakan ijazah,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan, selama ini ijazah ditulis secara manual oleh sekolah, yang sering kali menimbulkan kendala seperti kesalahan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk siswa.

“Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan mengurangi kesalahan dalam penulisan ijazah. Kami berharap seluruh data siswa dapat tersimpan dengan baik, menghasilkan ijazah yang lebih rapi dan seragam,” jelasnya.

Saiful juga menekankan pentingnya ketelitian dalam mendata siswa sejak awal tahun ajaran, karena sistem baru ini langsung terhubung ke pusat dan memperbaiki kesalahan akan jauh lebih sulit.

“Madrasah harus memastikan bahwa data siswa yang dikirim ke pusat sudah benar dan valid. Jika terjadi ketidaksesuaian data, perbaikannya akan jauh lebih sulit dibandingkan dengan sistem manual sebelumnya,” imbuhnya.

Ia mengimbau operator madrasah untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data siswa berdasarkan dokumen resmi seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

“Madrasah harus memastikan bahwa seluruh data, termasuk nama siswa, tempat dan tanggal lahir, NISN, dan data lainnya, sesuai dengan dokumen resmi. Jika terjadi kesalahan di awal, hal itu bisa menyulitkan saat proses pencetakan ijazah,” katanya.

Saiful menilai kebijakan ini sebagai langkah efisien yang akan menghemat waktu guru dan mempercepat proses administrasi pendidikan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu madrasah dalam meningkatkan mutu administrasi pendidikan, dengan hasil yang lebih rapi, seragam, dan meminimalisir potensi kesalahan dalam penulisan ijazah,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *