RANTAU – Meningkatnya keresahan masyarakat akibat penyebaran paham yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila di Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, mendorong pemerintah daerah menggelar rapat tindak lanjut di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tapin, Senin (21/7) pagi.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 09.35 Wita itu dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat. Turut hadir Kepala Kesbangpol Tapin Hj Aulia Ulfah, Kasat Intel Polres Tapin AKP Abdullah Akhsanun Ni’am, Pasi Intel Kodim 1010/Tapin Kapten Inf Waluyo, Pasi Intel Kejari Tapin Hendro Nugroho, serta sejumlah tokoh dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.
Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan terkait aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin yang masih terpantau beroperasi di Desa Kalumpang. Kelompok ini sebelumnya telah dibubarkan secara nasional pada 2022 karena dianggap membawa paham anti-toleransi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Kelompok ini diduga masih menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan ideologi negara. Hal ini telah memicu keresahan warga Kalumpang,” ungkap Kepala Desa Kalumpang, Muhammad, dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan keagamaan seperti pengajian memang masih dilakukan oleh kelompok tersebut, namun muncul indikasi adanya penyebaran paham yang menyesatkan. “Pendekatan persuasif sudah kami tempuh, bahkan musyawarah juga telah dilakukan. Tapi penyebaran paham menyimpang tetap berlangsung,” tambahnya.
Ketua RT/RW Desa Kalumpang turut menyuarakan kekhawatiran warga. Ia menyarankan agar kegiatan kelompok tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan warga luar, guna meminimalisir penyebaran paham yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara.
Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah adanya papan nama bertuliskan “Khilafatul Muslimin” yang terpasang di depan rumah salah satu tokoh kelompok tersebut, yakni Muhammad Abdul Aziz. Tokoh masyarakat mendesak agar papan tersebut segera diturunkan.
“Kami meminta Kesbangpol mengambil langkah tegas terhadap simbol-simbol yang bisa memicu keresahan warga,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesbangpol Tapin Hj Aulia Ulfah menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat secara terukur. “Kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan lembaga terkait untuk merumuskan langkah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Sebagai catatan, tindakan ini merujuk pada dasar hukum seperti UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, serta Perppu No. 2 Tahun 2017 yang memperketat pengawasan terhadap organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Rapat berakhir pada pukul 11.30 Wita dalam suasana tertib dan aman. Pemerintah daerah berharap langkah ini menjadi titik awal dalam menjaga ketentraman dan persatuan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Bungur.
“Paham yang bertentangan dengan Pancasila bukan hanya persoalan hukum, tapi juga ancaman terhadap keharmonisan sosial. Ini harus kita hadapi bersama,” pungkas Hj Aulia.



