Komisi II DPRD Kalsel Soroti Program Agen Tiket BUMD, Minta Dikaji Ulang

Diposting pada

BANJARMASIN – Komisi II DPRD Kalimantan Selatan meminta program agen penjualan tiket perjalanan yang dijalankan PT Bangun Banua (Perseroda) untuk dikaji ulang. Program tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk kecemburuan di kalangan pelaku usaha.

Sorotan itu disampaikan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Tahun 2025. Program yang baru berjalan beberapa hari tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD.

Komisi II menilai skema tersebut perlu ditinjau dari sisi bisnis dan tata kelola. Pasalnya, pembayaran tiket dilakukan melalui mekanisme non-tunai atau pembayaran tertunda, sehingga membutuhkan kesiapan modal yang besar dari pihak pengelola.

“Selain berpotensi menimbulkan kecemburuan usaha, skema ini juga menuntut kesiapan modal yang tidak kecil. Ini yang perlu dipertimbangkan secara matang,” ujar perwakilan Komisi II.

DPRD juga mengingatkan potensi praktik monopoli jika program tersebut tidak diatur secara proporsional, mengingat penyediaan tiket perjalanan dinas dapat terpusat pada satu BUMD.

Meski demikian, Komisi II menegaskan tidak menolak program tersebut, namun meminta dilakukan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak terhadap dunia usaha, aspek keadilan, serta kemampuan pembiayaan internal BUMD.

“Program ini baru berjalan, tetapi keluhan sudah mulai muncul. Karena itu, kami meminta agar dikaji ulang sebelum diterapkan lebih luas,” tegasnya.

Catatan tersebut akan menjadi bagian dari rekomendasi Pansus LKPj Gubernur Tahun 2025 sebagai bahan evaluasi kebijakan ke depan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *