Editor: Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Ada sejumlah tuntutan masyarakat yang dirasa belum terpenuhi. Untuk itu, DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) berencana mengundang pihak eksekutif, dalam hal ini Pemkab atau Bupati Bartim, untuk memberikan jawaban.
“Kita akan menjadwalkan pertemuan ulang, dengan mengundang pihak eksekutif yang nantinya dapat memberikan jawaban atau menanggapi tuntutan yang telah disampaikan perwakilan masyarakat,” kata Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio SPd I.
Pernyataan Nur Sulistio ini disampaikan kepada media, setelah mendengarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Bartim dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (30/09/2020).
RDPU tersebut, ungkap Nur Sulistio, merupakan bagian dari tindak lanjut aksi damai beberapa waktu lalu tentang tuntutan dari perwakilan masyarakat kepada Bupati selaku Kepala Daerah Bartim.
Nur Sulistio menjelaskan, pihaknya telah melakukan RDPU secara khusus sebagai masukan. Kemudian menjadwalkan pertemuan ulang dengan mengundang pihak eksekutif yang nantinya dapat memberikan jawaban atau menanggapi tuntutan yang telah disampaikan perwakilan masyarakat.
“Selanjutnya kita akan jadwalkan kembali untuk menggelar RDPU ulang, dengan mengundang pihak Pemda. Sebab, ada pertanyaan dan tuntutan dari masyarakat yang leading sektornya harus pemerintah daerah yang menjawab,” ucapnya.
Oleh sebab itu, lanjut politisi Partai Golkar ini, langkah berikutnya adalah menjadwalkan RDPU untuk membahas beberapa permasalahan yang menjadi tuntutan masyarakat. Diantaranya masalah sistem ketenagakerjaan, pengelolaan aset daerah, terkait Silpa, dan penanganan Covid-19.
Nur Sulistio memastikan, DPRD akan melaksanakan RDPU secepatnya di bulan Oktober ini juga, dengan mengundang Pemda Bartim untuk menyampaikan klarifikasi terkait tuntutan yang telah disampaikan oleh perwakilan dari masyarakat.
Sementara itu, Jumudi, sebagai salah seorang perwakilan masyarakat yang ikut RDPU, menyatakan pihaknya telah menyampaikan beberapa poin yang harus ditanggapi oleh pihak pemerintah daerah. Yakni hak interpelasi, status Desa Dambung, terkait masalah plasma, masalah kegiatan usaha para pengusaha lokal, dan persoalan asosiasi yang ada di Kabupaten Bartim.
“Kami ingin merekomendasikan dari berbagai permasalahan tersebut. Karenanya kami minta pihak DPRD menjadwalkan kegiatan pertemuan secara tatap muka dengan instansi-instansi yang terkait. Pihak eksekutif harus bisa menjawab apa yang kami sampaikan, itu tujuan kami,” katanya.[]



