Editor : Almin Hatta
BATULICIN – Dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan kursi dan dana HUT Kabupaten Tanah Bambu (Tanbu) yang bersumber dari APBD Tanbu tahun 2019 silam, kini menjadi sorotan dan sedang ditelisik oleh Kejari Tanbu.
Kasus pengadaan kursi ruang tunggu dan lobi pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tanbu tersebut, kini sedang ditelisik oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu, kerena dianggap kasus besar yang berpotensi pada kerugian negara.
Menurut Kejari Tanbu, M Hamdan, dalam pengadaan kursi ini diduga ada pihak yang memainkan pagu besar anggaran, sehingga dibagi menjadi sistem penunjukan langsung (PL).
“Sementara ini, dugaannya adalah anggaran besar APBD yang harusnya lelang, dibagi-bagi menjadi proyek PL pengadaan kursi tunggu dan lobi tahun 2019,” ucapnya, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/02/2021) kemarin.
Didampingi Kasi Intelijen Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan, M Hamdan menjelaskan, sejauh ini pihak Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap aparatur dan pegawai di 40 desa, 10 kecamatan, 5 kelurahan, dan 14 puskesmas di Tanah Bumbu.
“Kami harus hati hati. Tentu masih didalami dan diselidiki, dimana ada sejumlah desa yang menolak karena tidak ada di anggaran desa, namun tiba-tiba ada. Jadi, ada pihak yang menerima, dan ada pula yang terang-terangan menolak karena tidak dianggarkan di tempat mereka,” ujarnya.
M Hamdan menyebutkan, dari dugaan pengadaan tersebut, ada sebanyak 4 penyedia yang dimintai keterangan.
“Yang jelas kita masih pendalaman dan penyelidikan, dan perkiraan minggu depan akan masuk ke penyidikan,” katanya.
Selain dugaan monopoli proyek di pengadaan kursi tunggu dan lobi ini, Kejari juga menelisik kasus anggaran HUT Kabupaten Tanah Bumbu Ke-16 tahun 2019. Kasus ini sudah naik ke penyidikan tindak pidana korupsi. (rik)



