Majelis Hakim Diharapkan Putuskan Sengketa Waris dengan Adil

Majelis Hakim Diharapkan Putuskan Sengketa Waris dengan Adil

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Melalui Kuasa Hukum, Penggugat perkara sengketa waris dengan Nomor 569/ Pdt. G.2020, menghadirkan enam (6) orang saksi dalam sidang di  Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (15/2/2021).

Sidang kali merupakan lanjutan pembuktian penggugat melalui keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusri Sag, didampingi dua hakim anggota,  M Thaberanie SH MHI dan Rasyid Rizani SH MHI, Nur Hilaliah Sag selaku Panitera Pengganti yang mencatat jalannya persidangan tersebut. 

Ibnu Hajar Akbar SPd selaku penggugat hadir dalam persidangan itu hadir bersama kuasa hukumnya. Sedangkan dari para tergugat terlihat Hj Ni’mah binti H Kamsi, Hj Rusimah SPd, Norhelmah, dan Rabiatul Adawiyah. 

 

Sedangkan saksi yang dihadirkan adalah H Saubari, Muhammad Yusuf, Akhmad Karyadi, Jamilah, Amin Iskandar, Supriadi SPd, dan Baharuddin. Mereka dinilai mengetahui soal objek waris yang disengketakan.

Selesai sidang, Ibnu Hajar Akbar SPd menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Maret nanti, dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di 8 titik objek sengketa. “Pemeriksaan Setempat itu dijadualkan pada tanggal 8 sampai 9 Maret 2021 nanti. Jadi selama dua hari,” katanya.

Menurut Ibnu Hajar Akbar, pada kegiatan PS tersebut, Majelis Hakim akan hadir langsung, bersama Panitera, serta dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) HST, serta saksi yang mengetahui objek sengketa (tanah dan rumah).  

Sementara itu, Pj Kepala Desa Tabu Darat Hilir, Akhmad Karyadi berharap, pengadilan nantinya dapat memutuskan perkara sengketa waris ini secara bijaksana dan seadil adilnya.

“Sehingga hubungan silaturahmi antara penggugat dan tergugat tetap terjalin. Dan perlu saya garis bawahi, permasalahan ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua berkaitan dengan waris. Harapan ke depannya, sewaktu masih hidup sebagai orangtua agar bisa menetapkan hak-hak warisnya untuk anak-anaknya,” ujarnya. 

Ibnu Hajar Akbar menambahkan, selama persidangan berjalan tidak ada sanggahan dan lain sebagainya. Sidang berjalan dengan lancar.

“Harapan kami, semoga Majelis Hakim bisa menyelesaikan perkara sengketa waris ini, khususnya kami 5 orang bersaudara, yakni saya sebagai penggugat dan 4 orang kakak saya sebagai tergugat, agar bisa masing-masing mendapatkan haknya. Saya punya hak, dan kakak-kakak saya juga punya hak. Itulah harapan saya kepada majelis hakim yang mulia, agar bisa memutuskan seadil-adilnya,” kata Ibnu Hajar.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *