Walikota dan BPJS Bahas Jamsos Ketenagakerjaan

Walikota dan BPJS Bahas Jamsos Ketenagakerjaan

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Penjabat (Pj) Walikota Banjarmasin Akhmad Fydayeen, menerima kunjungan silaturahim dari Kepala Kantor Cabang BPJS Kota Banjarmasin, Opik Taufik SSos MM, di ruang kerja Walikota Banjarmasin, Rabu (14/04).

Pertemuan ini terkait optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Kota Banjarmasin, sesuai instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam hal ini, BPJS Kota Banjarmasin mengharapkan dukungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk menjalankan Intruksi Presiden tersebut.

Menanggapi hal ini, Akhmad Fydayeen mengatakan, pemerintah akan memberikan dukungan penuh untuk pengotimalisasian jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap para pekerja, karena ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pekerja dalam menjalankan tugasnya.

“Hal ini akan segera kita rapatkan dengan dinas terkait, yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) Kota Banjarmasin, agar ditindaklanjuti,” katanya.

Di masa pandemi, kondisi ketenagakerjaan di Banua, khususnya Banjarmasin, mengalami keterpurukan dengan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat beberapa tempat usaha mengalami kebangkrutan.

Hal ini dinilai berakibat pada perekonimian karena dunia kerja kembali mengalami kemerosotan, dan imbasnya tentu berdampak pada pekerja di daerah.

Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tanggal 25 Maret 2021 itu dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud.

Selain itu, Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini baru mencapai 54,09% atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta.

Inpres ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerja.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *