Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra SH SIK mengingatkan kepada masyarakat umum, agar berhati-hati terhadap penawaran arisan, undian, atau apa bentuknya, yang sangat mungkin hanya kedok saja dari sebuah upaya penipuan.
Imbauan tersebut disampaikan AKBP Afandi Eka Putra dalam Press Conference yang digelar di Mapolres Bartim, Tamiyang Layang, Jum’at (30/4/2021) pekan kemarin.
Penjelasan kepada pers ini dilakukan Kapolres Bartim terkait dengan kasus arisan fiktif, dengan menghadirkan langsung tersangka pelakunya. Yakni Norjariah (NJ) alias Mama Salman binti Nahrasi, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, tempat tinggal Asak, Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, juga dihadirkan seorang pelapor bernama Hairunnisa alias Nisa binti H Tarsi (34 tahun), pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.
Dasar laporan Polisi Nomor: Lp/12/IV/Res.1.11/ 2021/Kal Teng/ Res Bartim/ SPKT, tanggal 21April 2021 Tentang: Tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 (empat) tahun.
Uraian singkat paparan pelapor sebagai berikut. Pada Sabtu 05 Oktober 2019 sekitar jam 16:30 WIB bertempat di rumah pelapor di Gang Sudimampir RT 8, Kelurahan Ampah Kota, terlapor datang dan mengutarakan kepada pelapor tentang jual beli arisan dimana dia ada mengelola arisan bernama “Putri Annisa”, dan ada beberapa mata arisan yang mau dijual kepada pelapor. Saat itu dia menawarkan, jika membeli 3 mata arisan, bernilai masing-masing Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dan tiga mata arisan tersebut dijual dengan harga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Kemudian terlapor ada menunjukan kartu induk berisi tabel nama- nama peserta arisan dan menunjukan kartu warna pink (merah muda), yang akan diberikan kepada pelapor jika pelapor jadi membeli arisannya, sebanyak 3 kartu. Nah dari situlah terjadinya penipuan merugikan korban.
“Mungkin kawan-kawan wartawan sudah banyak tahu bentuk dan cara-cara penipuan seperti imvestasi bodong, penggelapan, dan hal-hal lainnya. Termasuk modus-modus lainnya yang baru. Kami berharap sampaikan kepada masyarakat, agar lebih waspada dan berhati-hati. Apalagi di saat masa pandemi Covid-19 ini, mungkin banyak orang lagi dalam kesusahan sehingga tergiur melakukan penipuan,” ujarnya Kapolres AKBP Afandi Eka Putra SH SIK dalam jumpa pers tersebut.
AKBP Afandi juga mengingatkan kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan uangnya atau pun asetnya, terlebih jika ada tawaran dengan sejumlah iming-iming.
“Sebelum melakukan transaksi, sebaiknya lakukan cross check dulu, untuk memastikan kebenarannya,” tegasnya.[]



