BP Jamsostek Batulicin Salurkan Santunan Kematian 

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BATULICIN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 Juta kepada Ahli Waris dari peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepesertaan penerima JKM ini merupakan bantuan dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sungai Danau Jaya, PT Tanah Bumbu Resources, dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama, kepada para pekerja Rentan sebanyak 400 orang di Kecamatan Angsana, selama 1 tahun.

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada ahli waris oleh Bupati Tanbu, dr HM Zairullah Azhar, didampingi perwakilan perusahaan PT Tanah Bumbu Resources, Ferry Manoppo, serta Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Batulicin, Murniati, di ruang rapat Bersujud, Kantor Bupati Tanbu, Rabu (08/07/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Murniati mengungkapkan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi. Ia berharap, santuan ini dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Murniati menjelaskan, uang santunan tersebut bukan sebagai belas kasih atau bantuan. Tetapi merupakan hak dari yang bersangkutan, karena terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek dari sektor BPU. 

“Manfaat Santunan yang diterima ahli waris tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 yang diberikan apabila peserta meninggal dunia sebesar Rp42 Juta, dan Beasiswa pendidikan sebesar Rp174 Juta bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu pula, Murniati mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada PT Sungai Danau Jaya, PT Tanah Bumbu Resources, dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama, yang kembali berkomitmen di tahun 2021 ini, hingga dapat memberikan Program PPM/CSR berupa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk 10 desa lingkar tambang, dan jumlahnya meningkat dari 350 menjadi 400 Tenaga Kerja, dan pembayaran selama 1 tahun.

Murniati berharap kepada berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu juga bisa memberikan CSR-nya, berupa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja BPU. 

“Melalui bantuan CSR dari perusahaan tersebut, dapat memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja rentan yang belum mendaftarkan dirinya menjadi peserta Program BP Jamsostek, dengan pembayaran iuran yang sangat murah. Yaitu sebesar Rp16.800 per bulan, sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dengan manfaat yang sama,” terangnya. 

Sementara itu, selain melakukan penyerahan klaim Santunan JKM, BP Jamsostek Cabang Batulicin sekaligus melakukan kegiatan Employee Volunteering. Yaitu penyerahan bantuan APD Masker KN95 sebanyak 450 pcs, yang diserahkan langsung kepada Bupati Tanah Bumbu.

 

Pemberian bantuan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian karyawan dan Karyawati BP Jamsostek Cabang Batulicin terhadap masyarakat, agar selalu memperhatikan dan menaati protokol kesehatan di masa pandemi ini, guna keselamatan dan kesehatan bersama. 

“Bekerja sesuai standar prosedur keamanan dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tentu dapat membuat rasa aman dan nyaman dalam bekerja, serta produktivitas menjadi meningkat,” tutup Murniati.(win) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *