BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Tabalong. Tiga tersangka ditangkap bersama 57,885 kilogram sisik trenggiling dan dua paruh burung rangkong gading. Pengungkapan disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono dalam konferensi pers di Banjarmasin, Jumat (2/10/2026).
Petugas menghentikan satu unit Toyota Avanza silver bernomor polisi DA 1509 CI di kawasan Tabalong berdasarkan informasi masyarakat, sekaligus sebagai pengembangan kasus sebelumnya. Dari dalam kendaraan, diamankan tiga tersangka berinisial RJ, RD, dan AN, bersama dua kardus berisi sisik trenggiling masing-masing 31,84 kilogram dan 26,045 kilogram, serta satu kardus berisi dua paruh rangkong gading seberat sekitar 90 gram.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka membeli sisik trenggiling dari pemburu lokal seharga Rp800 ribu per kilogram dan menjualnya kembali melalui Facebook seharga Rp3 juta per kilogram. Paruh rangkong dibeli Rp950 ribu per gram dan rencananya dijual Rp1,5 juta per gram.
Penyidikan mengungkap jaringan ini telah tiga kali bertransaksi — masing-masing 80 kilogram, 56 kilogram, dan 63 kilogram — di wilayah Hulu Sungai Selatan, Tabalong, dan Kalimantan Tengah.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya,” ujar Sigit.
Ketiganya dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara maksimal 11 tahun.[]



