TAMIYANGLAYANG – Ulah pihak PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) membuat marah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pasalnya, pihak manajemen PT BNJM sudah dua kali berturut-turut tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa lahan perusahaan tersebut dengan masyarakat.
“Sikap mereka yang tidak memenuhi panggilan dewan untuk mengikuti RDPU itu adalah tindakan arogan dan tidak beretika,” kata Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler, dengan nada tinggi, saat diwawancarai usai RDPU, Senin (22/8/2022).
Ariantho menyebutkan, pada RDPU yang akan digelar pada Senin 22 Agustus 2022 lalu itu telah hadir pihak eksekutif, perwakilan warga, tokoh masyarakat, serta pimpinan dan anggota DPRD Bartim. Namun pihak managemen PT BNJM justru tak muncul, sehingga RDPU pun tak jadi dilaksanakan.
“Kami semua yang telah hadir di ruang rapat tentu saja marah. Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak PT BNJM ini. Sebab, permasalahan ini kami nilai sangat serius, karenanya diagendakan untuk digelar RDPU,” tegasnya.
Menurut Ariantho S Muler, pihak PT BNJM tak punya alasan untuk tidak menghadiri RDPU ini.
“Kalau pun berhalangan, mereka arus menyurati DPRD secara resmi. Tapi yang terjadi, mereka justru hanya menunjukkan jadwal kegiatan dengan Ditjen Minerba.
Padahal, papar Ariantho S Muler, jadwal kegiatan PT BNJM dengan pihak Ditjen Minerba di Jakarta itu pada 24 Agustus 2022.
Seharusnya, lanjut Ariantho S Muler, PT BNJM masih memiliki kesempatan untuk menghadiri RDPU di DPRD Bartim. Apalagi manajemen perusahaan tersebut ada dua. Yakni manajemen di Bartim dan manajemen di pusat.
“Kalau manajemen pusat tidak bisa hadir, paling tidak harus ada penghargaan kepada tokoh masyarakat yang hadir dalam RDPU ini. Yakni manajemen PT BNJM di Bartim harus hadir dulu. Jangan menimbulkan prank begitu,” tandasnya.
“Jika akhirnya mereka tidak bisa menyelesaikan masalah di Barito Timur ini karena menjadi kewenangan manajemen pusat, baru dicarikan solusi lain,” imbuhnya.
Dalam catatan DPRD, pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu pihak BNJM juga tidak menghadiri atau menunda secara sepihak RDPU yang digelar oleh DPRD.
Karena itu, Ariantho berharap pada bulan September 2022 nanti, yang hadir dalam RDPU adalah pimpinan perusahaan BNJM.
Ariantho menegaskan, jika pada RDPU ketiga nanti PT BNJM tetap tidak hadir, maka DPRD akan melakukan hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor 12 Tahun 2008 yang mengatur tentang pimpinan daerah, bahwa DPRD dan pemerintah daerah kedudukannya setara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing di daerah, dan membuat keadilan dan pembangunan infrastruktur, termasuk investasi yang ada di daerah.
“DPRD juga akan menggunakan kewenangan untuk mengawasi kebijakan-kebijakan di daerah, termasuk investasi, agar memberikan keadilan kepada masyarakat. Karena itu, kepada perusahaan jangan pernah menilai bahwa DPRD tidak punya kewenangan. Sebab, kami sangat mempunyai kewenangan,” tegas Ariantho.
Selain itu, menurut politisi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) tersebut, jika pada panggilan ketiga pihak BNJM kembali tidak hadir, maka DPRD akan menggunakan mekanisme yang ada di DPRD, seperti pansus dan rekomendasi-rekomendasi terkait investasi di daerah.
“DPRD juga dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memanggil paksa PT BNJM,” tegas Ariantho.[]
Editor : Almin Hatta



