TAMIYANGLAYANG – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Barito Timur (Bartim), awal Desember lalu telah menggelar Sidang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertran).
“Dari sidang tersebut telah dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan UMK Bartim oleh pihak DPK Bartim (Ketua, Sektaris, Anggota), Kepala Bidang Hubungan Industri Jamsostek Distnakertran, serta Kepala Disnakertran Bartim,” kata Drs Tius Sulle Bani MAP, Selasa (6/12/2022).
Kepala Distnakertran Bartim ini menyebutkan, kesepakatan mengenai UMK Bartim tersebut kemudian disampaikan ke pihak Provinsi Kalteng
untuk bahan acuan dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Sedangkan kita di kabupaten juga menetapkan UMK. Untuk UMP Kalteng dengan nilai tiga juta seratus dua puluh satu ribu rupiah. Untuk UMK Bartim lebih besar sedikit, dengan nilai tiga juta dua ratus ribu sekian. Itu gaji baru untuk rekrutmen satu tahun yang berlaku hanya satu tahun pertama. Setelah pekerja itu lebih dari satu tahun bekerja, maka gajinya bisa naik. Kenaikan gaji ini tergantung kemampuan pihak perusahaan,” jelasnya.[]
Editor : Almin Hatta



