Komisi IV DPRD Kalsel Terima Keluhan Organisasi Profesi Kesehatan; Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Diposting pada

BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Kalsel mendukung penolakan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan Omnibus Law). Wakil rakyat akan menyampaikan hal tersebut ke Komisi IX DPR RI di Jakarta.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M Luthfi Saifuddin mengungkapkan hal itu dalam menerima rombongan Organisasi Profesi Kesehatan di Sekretariat DPRD Kalsel, Rabu (7/12) siang.

Menurut Luthfi yang pada saat itu ditemani bersama Anggota Komisi IV Wahyudi Rahman mengungkapkan, baru mendengar terkait pasal–pasal Omnibus Law yang dihilangkan.

“Pada prinsipnya saya tidak pernah anti pada Omnibus Law-nya, tapi pasal–pasal yang diubah mungkin dikebiri atau dihilangkan, ini yang harus kita lawan,” ujarnya. 

Mendengar keluhan para tenaga kesehatan yang bertandang tersebut, Luthfi mengambil sikap tegas.

“Kami bisa memahami dan kami sepakat, akan kami sampaikan amanat teman–teman ke Komisi IX di Jakarta,” ucapnya.

Sementara itu menurut juru bicara Organisasi Profesi Kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dokter Sigit mengatakan, RUU ini dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang–undangan yang berlaku, dan mengorbankan hak kesehatan rakyat.

“Ini ada 3 point dari kami sampaikan pertama, kita Menolak RUU kesehatan dengan metode Omnibus Law dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU dikeluarkan dari prolegnas prioritas, Kedua Menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Ketiga Menolak adanya pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi,” katanya.[]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *