Bupati Bartim Ingatkan Perangkat Desa yang Menjadi Anggota PPK dan PPS

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Perangkat Desa, yang menjadi anggota adhoc penyelenggara Pemilu, baik sebagai petugas PPK maupun PPS, untuk memilih.

“Saya ingatkan untuk memilih (salah satu),” tegas Ampera AY Mebas di Tamianglayang, Jum’at pekan lalu.

Alasannya, masa tugas menjadi penyelenggara Pemilu 2024 itu cukup lama. Sehingga bisa mengganggu pelaksanaan tugas utamanya sebagai ASN maupun Perangkat Perintahan Desa.

Dicontohkan Bupati Ampera, Perangkat Desa yang mengelola anggaran (APBDes) yang besar harus fokus pada tugasnya. Sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya.

“Sekali lagi, Pemerintah Daerah tidak melarang. Tetapi diingatkan kembali untuk fokus dengan tugas yang ada,” ujarnya.

Bupati Ampera menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 52 (untuk Anggota PPK) dan Pasal 55 (untuk Anggota PPS) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditegaskan Anggota PPK/PPS berasal dari tokoh masyarakat.

Menanggapi itu, Ketua KPU Bartim, Andi A Gandrung, menyatakan pihaknya sudah melaksanakan proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hingga saat ini tahapan rekrutmen PPK dan PPS sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Mereka (PPK PPS) sudah dilantik,” katanya.

Ditambahkan Andi, jika ada kebijakan lain dari Pemerintah Kabupaten Bartim, khususnya larangan ASN atau Perangkat Desa sebagai penyelenggara Pemilu, maka dipersilahkan melaksanakan sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten Bartim.

“Apakah dalam bentuk surat edaran yang berisi larangan bagi ASN atau Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu, sebagai dasarnya. Sehingga nanti PPK dan PPS bisa membuat surat pengunduran diri,” ujarnya.

Andi memastikan, KPU Bartim akan memeroses surat pengunduran diri yang diterima, dan kemudian memproses pergantian antar waktu untuk PPK dan PPS.

Saat ini, ungkap Andi, KPU Bartim telah merekrut 359 adhoc penyelenggara Pemilu 2024 yang terdiri 50 orang PPK dan 309 orang PPS.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *