Satnarkoba Polres Bartim Amankan Seorang Tersangka Pengedar Sabu

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Personel Satnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, Senin (20/2/2023).

Tersangka pengedar barang haram yang diamankan itu bernama inisial RS (31), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP A Sanip mengatakan, penangkapan terhadap RS tersebut bermula dari informasi masyarakat kepada Satresnarkoba, bahwa ada seseorang pria akan membawa Sabu dari Kabupaten Tabalong menuju Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.

Disebutkan, bahwa RS pada Minggu 19 Februari 2023 akan membawa Narkotika janis Sabu menggunakan mobil Toyota Yaris warna hitam dengan Nopol DA 1365 TAZ.

Berdasarkan informasi tersebut, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP A Sanip melakukan pengintaian dan peyisiran di sepanjang Jalan A Yani Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Bartim. 

Tak lama kemudian, saat anggota Satresnarkoba sedang berada di Bundaran Pasar Panas dekat Rumah Betang, melihat 1 unit mobil Toyota Yaris warna hitam sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, sedang melintas menuju arah Kelurahan Tamianglayang, Kecamatan Dusun Timur.

Petugas pun langsung melakukan pembuntutan. Sesampainya di Kelurahan Tamianglayang, sekitar pukul 06.00 WIB, tepatnya di depan Dealer Suzuki Jalan A Yani RT 19 Tamianglayang, anggota Satresnarkoba melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut, dan langsung mengamankan RS selaku terlapor.

Selanjutnya, dengan disaksikan masyarakat sekitar, personel Satnarkoba melakukan penggeledahan terhadap RS dan mobil Toyota Yaris warna hitam DA 1365 TAZ yang dikendarainya, dan ditemukan 1 (Satu) plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisi 13 paket serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong kiri celana RS.

Atas kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa 13 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 62,52 Gram, 2 lembar plastik klip bening ukuran besar, 1 unit handphone Nokia warna putih beserta Simcardnya, dan 1 unit mobil merk Toyota Yaris warna hitam dengan Nopol DA 1365 TAZ beserta 1  lembar STNK atas nama Thamrin Efendi.

Selanjutnya petugas membawa RS beserta barang bukti ke Kantor Satnarkoba Polres Bartim untuk diperiksa lebih lanjut.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *