TAMIYANGLAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) pada Senin (30/10/2023) kemarin menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I Tahun Sidang 2023.
Rapat Paripurna VIII ini dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD Bartim tentang penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
Rapat ini dihadiri Pj Bupati Bartim yang diwakili oleh Asisten I, Kapolres Bartim atau yang mewakili, Kepala OPD, tenaga ahli DPRD Bartim, dan sejumlah undangan lainnya.
Penyempurnaan rancangan Perda Kabupaten Bartim tentang Kawasan Tanpa Rokok ini dilaksanakan berdasarkan:
- Sesuai dengan perubahan jadwal kegiatan DPRD Bartim Oktober 2023.
- Surat Ketua DPRD Kabupaten Bartim Nomor 005/558/dprd 2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Berdasarkan daftar hadir yang dibacakan Sekretaris DPRD, dari 24 orang anggota DPRD yang terdiri tiga unsur pimpinan dan 21 orang anggota, tercatat hadir 17 orang. Berhalangan hadir 7 orang, tanpa keterangan.
Sesuai ketentuan pasal 124 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, maka quorum terpenuhi, dan Rapat Paripura VIII Masa Sidang I Tahun Sidang 2023 pun dilaksanakan.
Dalam sidang tersebut telah dilakukan rapat kerja pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Sekretaris DPRD kemudian membacakan rancangan keputusan Raperda Kabupaten Bartim tentang penyempurnaan rancangan Perda Kabupaten Bartim tentang Kawasan Tanpa Rokok hasil fasilitasi Gubernur Kalteng.
Usai rapat, Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, kepada awal media menyampaikan, dalam rapat tesebut juga dilakukan pembahasan Raperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
“Harapan kita, dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini nantinya bisa menghasilkan pendapatan sesuai target,” katanya.
Menurut Nursulistio, Pj Bupati Bartim memiliki perhatian serius serta keinginan untuk mengangkat dan peningkatan pendapatan daerah.[]
Gazali Rahman 31/10/ 2023.(El ).



