Pertemuan Antara 5 Desa dengan Pihak Perusahaan Batubara di Bartim Hasilkan Kesepakatan

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Pertemuan lanjutan antara lima Kepala Desa di Kabupaten Barito Timur (Bartim) dengan pihak management perusahaan batubara terkait keluhan warga yang meminta dibuatkan sumur sebagai solusi mendapatkan air bersih, akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan.

Pertemuan untuk yang ketiga kalinya ini difasilitasi oleh Camat Dusun Timur, didampingi Kapolsek Dusun Timur, dan perwakilan Danramil 1012/Buntok.

Hadir dalam pertemuan yang digelar di Aula Kecamatan Dusun Timur pada Selasa (27/02/2024) tersebut antara lain Kepala Desa Matabu, Gumpa, Mangkarap, Jaar, dan Kepala Desa Dorong. Serta management PT TEI, PT SLS, PT MPL, dan PT GEA.

Usai pertemuan, Camat Dusun Timur, Nina Marisa, kepada awak media menjelaskan, pertemua tersebut menghasil kesepakatan antara 5 Kepala Desa dengan management perusahaan tambang batubara.

“Juga sudah dibuatkan Berita Acara-nya. Intinya,  4 perusahaan batubara tersebut menyepakati  membuat sumur gali dengan waktu maksimal 20 hari, lengkap dengan prasarananya,” katanya.

Nina mengungkapkan, pembuatan sumur gali dengan jangka waktu maksimal 20 hari terhitung mulai tanggal hari ini paling lama sampai tanggal 18 Maret 2024, dan berkelanjutan. 

“Untuk pertama ada 4 sumur. Nanti ke depannya sebanyak 5 atau 6 sumur. Nanti kita sepakati di awal. Paling tidak ada jawaban terhadap keluhan warga, untuk meredam aksi demo. Desa Matabu yang diprioritaskan,” terangnya.

Nina selaku pimpinan di wilayah pemerintah Kecamatan berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jangan sampai nanti jadi pembicaraan di media sosial saja. Tapi dukungan dari para perusahaan juga kami minta ke depannya. Supaya bisa segera, jangan sampai ribut seperti itu, namun segera menindaklanjuti.  

“Jangan cuma ribut. Kalau sudah diributkan, baru bergerak. Jangan sampai seperti itu. Jadi kami tetap meminta dukungan pihak perusahaan ini ke depannya,” pungkasnya.

Adapun kesepakatan dari pertemuan yang tertuang dalam Berita Acaca yang diketahui dan ditandatangi oleh tiap-tiap pihak terkait, sbb:

 

BERITA ACARA

MEDIASI ANTARA KADES DAN PIHAK PERUSAHAAN

Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Aula Kecamatan Dusun Timur telah diadakan pertemuan membahas rencana aksi demo warga masyarakat terkait pencemaran di aliran sungai Desa Matabu dan

Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur (Daftar Hadir terlampir).

Pada pertemuan dan pengecekan lapangan yang dilaksanakan hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, sudah disampaikan oleh Kades Kades bahwa solusi jangka pendek untuk warga masyarakat adalah pembuatan sumur gali. Hal tersebut sudah disetujui oleh pihak perusahaan yang hadir, yaitu PT Tibawan Enegri Indonesia (TEI), PT Multi Perkasa Lestari (MPL), dan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS). Namun, sampai saat ini masih belum ada realisasi. Sehingga warga masyarakat bermaksud melakukan demo pada awal bulan Maret 2024.

Sebagai upaya mencari solusi terbaik, dilaksanakan pertemuan kembali dan diperoleh kesepakatan sebagai berikut:

  1. Bahwa untuk merealisasikan keinginan warga tersebut, semua perusahaan meminta

difasilitasi/diakomodir agar bisa membagi tanggung jawab bersama-sama dan bantuan tepat sasaran.

  1. Sebagai solusi awal untuk memenuhi keinginan warga, pada hari ini PT. Tibawan Enegri Indonesia (TEI), PT. Multi Perkasa Lestari (MPL), PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS). dan PT. Gunung Energi Abadi (GEA) bersedia membuatkan sumur gali untuk masyarakat Desa matabu. Masing masing perusahaan membuatkan 1 buah sumur gali beserta kelengkapannya untuk warga Desa Matabu dan Desa Jaar.
  2. Realisasi pembuatan sumur gali tersebut disepakati paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak dibuatnya Berita Acara ini ( tanggal 18 Maret 2024) sebanyak 4 (empat) titik. Untuk sumur gali selanjutnya akan disepakati kembali dikemudian hari.
  3. Kepala Desa Matabu dan Kepala Desa Jaar mempersiapkan tempat / titik pembuatan

sumur gali dan meminta surat hibah dari warga, agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan.

 

Gazali Rahman 28/2/ 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *