Diduga Jual Narkoba, ZN Ditangkap Polisi di Rumahnya

Diposting pada

ZN, wanita berusia 30 tahun harus digelandang Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Dikediamannya, ditemukan narkoba jenis sabu siap edar.

 

Mula-mula, polisi mendengar informasi jika di sekitar kediaman ZN sering terjadi transaksi narkoba. Penyelidikan pun dilakukan di Jalan Mualimin RT 09 RW 04 Kelurahab Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

 

Saat dilakukan penggeledahan pada Rabu (3/6) sore, ditemukanlah kurang lebih 5 paketan sabu-sabu. Isinya beragam, mulai dari berat bruto 0,23 gram hingga 5,40 gram. Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti uang tunai.

 

Bersamaan dengan ZN, polisi juga menahan diduga tersangka lainnya, seorang laki-laki berinisial MN (24 tahun).

 

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. “Akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” ujarnya.

 

 

 

Penulis: G Rahman 

Penyunting: A Manaf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *