Menyebutkan Bupati Bartim Tidak Transparan Dalam Anggaran Covid-19, Ketua DPRD Bartim Dilaporkan

Diposting pada

BUPATI Barito Timur melaporkan Ketua DPRD Barito Timur kepada Badan Kehormatan PDRD atas dugaan pelanggaran tata tertib. Surat Bupati selaku pelapor menyebutkan bahwa Ketua DRPD sebagai terlapor menyebut bahwa “Ada indikasi tidak transparan dalam penganggaran dana penanganan Covid-19 di Bartim”.

 

Bupati Bartim mempertanyakan surat keabsahan Ketua DPRD Bartim, karena harusnya Ketua DPRD Bartim melakukan rapat internal terlebih dahulu dalam meminta keterangan Kepala Daerah, terhadap suatu hal atau masalah yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, berdasarkan Tatib DPRD Bartim.

 

Perihal tersebut Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar angkat bicara. Ketua DPD Golkar Bartim, H. Supriatna mengatakan, “Pertama, kedudukan DPRD adalah sejajar dengan Pemerintah Daerah sebagi mitra, maka baik DPRD atau Pemerintah Daerah tidak bisa saling menjatuhkan. Kedua lembaga hendaknya saling bantu untuk kemajuan Bartim”.

 

Kemudian, ia melanjutkan dengan, “Kedua, tugas dan fungsi DPRD paling tidak ada tiga, disamping hak-hak lainnya, yaitu legislasi atau membuat Peraturan Daerah bersama dengan Pemda, kemudian budgetting atau penganggaran dan pengawasan. Hak pengawasan ini merupakan salah satu tugas pokok, bagaimana DPRD itu mengawasi jalannnya pemerintahan, baik penganggaran maupun dalam pelaksanaan Perda”.

 

Selanjutnya H. Supriatna mengungkapkan, “Ketiga, sebagaimana kita ketahui bersama di era reformasi ini, DPRD maupun pemerintah daerah harus transparan, artinya baik penganggaran maupun hal lain harus diketuhui semua pihak, baik itu oleh DPRD sendiri, nanti dia bisa melakukan pengawasan sendiri, maupun masyarakat secara keseluruhan, masyarakat pun berhak mengetahui pengganggran atau mengakses informasi tersebut,” jelas Supriatna.

 

Golkar berpendapat bahwa laporan Bupati terhadap Ketua DPRD kurang tepat, karena yang dilakukan oleh Ketua DPRD merupakan tugas dan masih dalam batas wajar baik sebagai anggota maupun pimpinan DPRD.

 

Berdasarkan keterangan dari H. Supriatna, Golkar telah memanggil yang bersangkutan maupun fraksi, menurut keterangan Ketua fraksi maupun Ketua DPRD dan data-data yang disampaikan kepada partai, maka Golkar beranggapan belum ada yang melanggar kode etik, karena pelanggaran kode etik merupakan suatu perilaku, misalnya asusila atau yang sifatnya merugikan lembaga DPRD.

 

“Kalau hanya sekadar mempertanyakan, sesuai dengan koridornya, sesuai fungsi, dan tugasnya wajar saja. DPRD tidak bisa dipersalahkan karena DPRD juga punya hak imunitas, baik dia berbicara di depan sidang maupun di luar, sepanjang itu berkaitan dengan tugas pokoknya, tidak bisa dituntut secara hukum maupun oleh Badan Kehormatan DPRD Bartim”, pungkas H. Supriatna.

 

Penulis: G Rahman

Penyunting: Nun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *