“Pejabat daerah telah melanggar aturan dengan merangkap jabatan sebagai ketua KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia),” ungkap Paulus Kia Botoor, ketua PSSI di Bartim, Jumat, (19/6). Ia menyebutkan bahwa kepala daerah Bartim telah melanggar UU No.3 Th. 2005 tentang sistem keolahragaan nasional Pasal 40, dengan menjabat sebagai ketua KONI.
Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut komite olahraga seharusnya mandiri dan tidak terikat dengan jabatan struktural maupun jabatan publik.
“Persoalannya adalah bagaimana kalau Bupati akan memberikan dana hibah kepada KONI, sedangkan ketua KONI merupakan seorang Bupati. Hal ini tentu akan menjadi masalah saat pertanggungjawaban,” ungkap Paulus.
Paulus Kia Botoor juga merasa curiga mengenai pemilihan ketua KONI di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Paulus mencurigai pemilihan tersebut sudah direncanakan. Pada pemilihan ketua KONI tersebut tidak ada demisioner, tidak ada penyampaian laporan pertanggungjawaban dari ketua periode sebelumnya, kemudian penunjukan Bupati Bartim secara aklamasi sebagai ketua yang baru.
“Saya menegaskan pada saat itu, harusnya ada penyampaian laporan pertanggungjawaban dari pengurus periode sebelumnya, baru setelahnya pemilihan ketua. Kalau Bupati yang menjabat sebagai ketua KONI menyalahi aturan. Hal ini bisa berdampak pada PSSI Bartim. Saya akui kalau saya kalah voting pada pemilihan ketua KONI, tapi di sini ada aturan yang ditabrak,” ujar Paulus.
Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik di Bartim, Yandi menerangkan bahwa aturan hukum tentang rangkap jabatan pada kepengurusan KONI tentunya merujuk pada Pasal 40 UU nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang melarang adanya rangkap jabatan bagi pejabat publik ataupun pejabat struktural pada kepengurusan KONI.
“Apakah ada sanksi yang mengatur jika ada pelanggaran terhadap pasal tersebut. Jawabnya “ada”, sanksi tersebut tertuang dalam PP No. 16 Tahun 2007, yaitu pembekuan organisasi, tidak ada pengakuan untuk kegiatan-kegiatan KONI setempat dan bahkan sampai penundaan dana anggaran olahraganya itu sendiri. Ini kita bicara sanksi secara kepengurusan,” terang Yandi.
Yandi juga menambahkan bahwa, lebih dari itu jika jabatan pengurus KONI dirangkap oleh Kepala Daerah, apalagi melalui sebuah skenario sebagaimana statement Paulus bahwa yang paling ngotot menjadikan Bupati Bartim Ketua KONI adalah Panahan Moetar.
Menurutnya ini juga masuk pada kategori melanggar sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang intinya seorang Kepala Daerah harus memenuhi tugasnya menjalankan Undang-Undang dengan selurus-lurusnya, bukan sebaliknya.
“Jika salah melangkah, bisa jadi akan berimplikasi pada pemberhentian dirinya sebagai Kepala Daerah, tapi tentu itu semua ada prosedur aturan yang harus dilalui,” pungkas Yandi. (gaz/nun)



