PARINGIN – Kebijakan pemberian penghasilan tambahan bagi ASN guru, baik guru bersertifikasi maupun guru nonsertifikasi, di Kabupaten Balangan, sudah direlaliasikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Balangan.
Menurut Plt Disdik Balangan, Abdul Basid, penghasilan tambahan atau yang disebut ‘uang makan’ tersebut diperuntukkan bagi ASN guru dan tenaga kependidikan, baik berseritikasi maupun nonsertifikasi, sudah mulai terialisasi.
“Kita sudah melakukan pencairan. Untuk Triwulan I, sudah dibayarkan pada bulan Januari s/d Maret 2020. Untuk Triwulan II masuk pada bulan April s/d Juni 2020, yang kini masih dalam proses pencairan di bidang keuangan,” katanya, Kamis (16/07).
Kebijakan ini, papar Abdul Basid, merupakan hasil pertimbangan untuk memberikan motivasi kepada tenaga pendidik. “Agar dedikasi mereka bisa lebih maksimal dalam mengajar,” ujarnya.
Menurut Abdul Basid, nantinya akan ada kebijakan baru dari Bupati Balangan. Yakni, akan ada SK Bupati tentang guru honorer yang hanya dapat insentif BOS, untuk mendapatkan tambahan penghasilan pula. “Tapi harus memenuhi syarat masa kerja minimal satu tahun di satuan pendidikan,” katanya.
Abdul Basid mengungkapkan, tenaga honorer yang digaji dari APBD dan dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Balangan sekarang ini tercatat sebanyak 453 orang. Sedangkan guru yang mendapatkan insentif dari dana BOS kurang lebih 800 orang. “Tenaga honorer yang dinaungi Disdik Balangan adalah tenaga kontrak daerah,” ujarnya.
Diebutkannya, tenaga honorer ini memiliki MoU dengan Kepala Dinas Pendidikan sebagai kuasa pengguna anggaran antara orang profesional yang menjadi guru, untuk ditugaskan pada pelayanan pendidikan.
Sementara saat ini standar penggajian di Disdik Balangan untuk tenaga pendidik maupun pendidikan, yakni Rp 700.000 sampai Rp 1.600.000. Belum terhitung tunjangan, trutama pada wilayah pedalaman.
“Priotitas kita untuk kemajuan pendidikan di Balangan ini tetap kita fokoskan pada pemenuhan fasilitas, SDM guru dan pelajar, serta kesejahteraan para tenaga pengajar kita,” tandasnya.[]
Editor: Almin Hatta



