Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 2.083,80 Gram Sabu
(maknanews.com)

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 2.083,80 Gram Sabu

Diposting pada

PALANGKARAYA – Kerja keras jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba, layak diancungi jempol.

Pasalnya, selama bulan Juni lalu, jajaran Polda Kalteng telah berhasil mengungkap 45 kasus narkotika, dengan total barang bukti 2.083,80 gram sabu, 13 butir ekstasi, 207 butir karisoprodol, dan 5.600 butir obat keras.

Data ini diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM dalam konferensi pers di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Palangkaraya, Kamis (23/07/2020) pagi. Dalam jumpa wartawan itu, Kapolda didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Bonny Djianto SIK, Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH, serta Satuan Reserse Narkoba Polres dan jajarannya secara virtual.

Disebutkan, dalam pengungkapan kasus narkotika ini Polda Kalteng dan jajaran Polres juga mengamankan 58 orang terduga pelaku kejahatan.

“Semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam tahapan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolda.

Menurut Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, keberhasilan ini merupakan bukti konsistensi Polri, terutama Polda Kalteng, yang tanpa henti dan tak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

Untuk itu, Kapolda mengucapkan terima kasih kepada personel- personel Ditresnarkoba Polda dan Polres beserta jajarannya yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas mereka.

Meski demikian, Kapolda menyampaikan agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas- tugasnya di lapangan.

Menurut Kapolda, keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkotika ini sama artinya dengan menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah dari narkotika sebesar 70 persen.

Perlu diketahui, Pasal dan ancaman hukum yang dikenakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp10 miliar.

 

Editor: Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *