TAMIYANGLAYANG – Tiga pria yang gerak-geraknya mencurigakan diamankan aparat Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim), di Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Bartim. Dua dari tiga pria tersebut kemudian diketahui merupakan residvis.
Menurut Kapolres Bartim, AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK, melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat SH MSi, tiga pria tersebut bernama inisial A alias Mamat (38 tahun), warga Kabupaten Kapuas, BS (22 tahun) dan DH (20 tahun) keduanya warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
“Pengamanan terhadap tiga orang ini bermula dari adanya informasi masyarakat pada Kamis (23/7/2020) lalu kepada anggota Polsek Dusun Tengah, Aipda Yotry. Menurut warga, tiga pria tersebut tidak dikenal warga setempat, dan gerak-gerik mereka mencurigakan.
“Ketika ditanya warga, mereka mengaku sedang mencari tumpang ke Muara Teweh. Tapi, mereka terus berjalan di sepanjang desa, dan bahkan sempat menumpang mandi di rumah salah seorang warga setempat. Karenanya warga menaruh curiga,” kata Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat.
Menindaklanjuti laporan warga itulah, anggota Polsek Dusun Tengah segera mendatangi ke tempat lokasi, sekitar jam 20.15 Wib.
Setelah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, anggota Polsek Dusun Tengah dengan kelengkapan senpi, bodyvest, senter, tongpol, borgol, didampingi Ketua RT, mengamankan tiga pria tersebut.
“Ketika ditanya identitasnya, ketiga pria itu tak dapat menunjukkan. Mereka juga memberikan keterangan yang tidak wajar, serta melakukan gerak-gerik mencurigakan,” kata Nurheriyanto.
Maka, lanjut Nurhereiyanto, aparat kepolisian pun melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan mereka. Ternyata ditemukan senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam gulungan jaket milik masing-masing. Lalu, pada tas milik DH ditemukan barang berupa satu bilah kunci busi yang sudah dimodif membentuk kunci leter T.
“Mereka pun langsung kami tahan. Tiga orang tersebut diduga berniat akan melakukan tindak pidana. Setidaknya, mereka tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, dan atau memiliki senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” kata Nurheriyanto.
Saat dilakukan interogasi awal di TKP, ungkap Kapolsek Dusun Tengah ini, pria A ternyata adalah redivis tindak pidana curanmor di wilayah Muara Laung, Kabupaten Barito Utara, dan baru bebas bulan Maret 2020. Sementara DH adalah residivis tindak pidana dengan kekerasan (membongkar rumah orang) di wilayah Muara Teweh.
A dan DH ketika diiterogasi, mengaku bertemu dan kenal di Lembaga Pemasyarakatan Muara teweh. A mengakui bahwa mereka datang ke Ampah dengan rencana akan melakukan pencurian sepeda motot.
“Mereka mengaku, hari itu sedang mengintai sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam di sekitar SMAN 1 Dusun Tengah, di kawasan Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, sejak Kamis lalu.
Untuk selanjutnya, 3 orang tersangka dibawa ke Polsek Dusun Tengah untuk melakukan penyelidikan/penyidikan perkara tersebut lebih lanjut.[]
Editor: Almin Hatta



