Paman Birin: Rakyat Harus Memiliki Kepastian Hukum Atas Hak Tanah
Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor. (maknanews.com)

Paman Birin: Rakyat Harus Memiliki Kepastian Hukum Atas Hak Tanah

Diposting pada

BANJARBARU – Upaya penataan pertanahan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya melalui ‘Program Sertifikat Tanah secara Gratis’ harus terus didorong, agar rakyat memiliki kepastian hukum atas hak tanahnya.

Demikian ditegaskan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pada launching ‘Sosialisasi Pencegahan Mafia Tanah dan Penyerahan Sertifikat Tanah’ secara simbolis oleh Gubernur Kalsel di Gedung KH Idham Chalid, Komplek Perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Banjarbaru. Rabu (29/7/2020).

Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin ini mengatakan, seiring dengan program dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sudah lebih ratusan ribu tanah rakyat di Kalsel mendapatkan sertifikat secara gratis. 

“Saya ucapkan terima kasih atas berbagai upayanya dalam menata pertanahan di Kalimantan Selatan, khususnya program sertifikat tanah secara gratis dan sosialisasi pencegahan mafia tanah,” katanya.

Paman Birin menuturkan, dengan sertifikat tanah ini, rakyat memiliki kepastian hukum atas hak tanah yang mereka miliki. 

Diingatkannya, posisi Kalsel yang stratgis sebagai gerbang Ibukota Negara, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020 – 2024, permainan ilegal dalam pengurusan tanah sangatlah memungkinkan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masyarakat, agar mengurus sertifikat tanah yang mereka miliki,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin juga menginstruksikan kepada Kepala Desa, maupun Lurah, agar memberikan sosialisasi dan edukasi tentang arti pentingnya sertifikat tanah, serta bertindak hati-hati dan teliti dalam pengurusan hak atas tanah. 

“Menjadi harapan kita bersama, semoga hak atas tanah yang telah bersertifikat, akan memberikan kesejahteran bagi seluruh rakyat, khususnya di Kalimantan Selatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalsel Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN Kalsel), Alen Saputra, mengungkapkan, 70 persen tanah di Kalsel belum bersertifikat. Namun, tahun ini seluas 3.000 bidang tanah sudah selesai dibagikan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

“Hari ini dibagikan secara simbolis 4 surat tanah, dan yang sudah selesai kurang lebih seluas 12 ribu,” katanya.

Alen Saputra menambahkan, target tahun ini ada seluas 116.500 bidang tanah dan untuk antisipasi mafia, ada sosialisasi untuk masyarakat memanfaatkan tanahnya dan mengurus surat dan tanda batas serta sertifikat. “Sehingga mengurangi mafia tanah beraksi,”  pungkas Alen. 

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Mafia Tanah dan Penyerahan Sertifikat Tanah juga dilakukan secara virtual di 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.[]

Editor: Almin Hatta

2 komentar

  1. kepada petugas yg terkait di tingkat desa/kelurahan kiranya memberikan kemudahan dlm proses balik nama kepemilikan tuk selanjutnya pembuatan sertifikat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *