Gubernur: Hanya Zona Hijau Boleh Tatap Muka
(maknanews.com)

Gubernur: Hanya Zona Hijau Boleh Tatap Muka

Diposting pada

BANJARMASIN – Semester ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 harus dilalui dengan pembelajaran dalam jaringan (daring) lagi. Hanya wilayah berstatus zona hijau yang diperkenankan menggelar belajar-mengajar secara tatap muka.

Aturan tersebut ditegaskan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor, melalui Surat Edaran Nomor 420/1229-set/DIKBUD tertanggal 15 Juli 2020. Edaran ini berlaku pada semua satuan pendidikan, khususnya yang berstatus negeri.

Pembelajaran diarahkan untuk dilakukan dengan belajar dari rumah (BDR) secara daring/online/luring/modul, dan sejenisnya. Itu berlaku selama semester gasal/ganjil dari bulan Juli sampai Desember 2020. Satuan pendidikan yang melanggar Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.

Surat edaran akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran pandemi Covid-19 secara nasional.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, M Yusuf Effendi, jika ada wilayah yang statusnya berubah menjadi hijau, berpeluang menggelar pembelajaran secara tatap muka.

“Bila ada yang hijau, bisa dilakukan. Tapi harus terpenuhi beberapa hal. Selain zona hijau, harus mendapat persetujuan pemda dalam hal ini tim gugus tugas, persetujuan orangtua murid, dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” ujarnya.

Surat edaran dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.[]

 

Editor: Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *