Aliansi Pekerja Buruh Banua Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law
(maknanews.com)

Aliansi Pekerja Buruh Banua Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law

Diposting pada

BANJARMASIN – Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel, Rabu (12/8/2020). Gabungan Pekerja Buruh Banua itu menuntut pemerintah untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law. Mereka tegas menyatakan menolak RUU Omnibus Law disahkan menjadi undang-undang.

Sekitar seratusan massa aksi bergerak dari titik kumpul di Taman Kamboja Banjarmasin. Kemudian, dengan berjalan kaki sembari membawa bendera dan atribut spanduk bertuliskan ‘Tolak RUU Omnibus Law’, dan meneriakan yel yel ‘ Tolak RUU Omnibus Law’, mereka bergerak ke arah Gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat. Selanjutnya menggelar aksi.

Dalam orasinya, massa Aliansi PBB menyatakan bukan hanya menolak RUU Omnibus Law agar tidak disahkan. Pihaknya juga menolak Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS. Serta menuntut pencabutuan PP No 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa, dinilai sangat wajar mengingat hal itu memberatkan dan merugikan pihak buruh maupun masyarakat di banua. Apalagi banyak buruh yang terkena PHK akibat musibah pandemi Covid-19 ini. Maka dari itu, mereka juga meminta soal iuran BPJS bisa disuarakan wakil rakyat Kalsel kepada pemerintah pusat.

Para buruh pekerja ini juga meminta kepada Gubernur Kalsel, melalui DPRD Kalsel, untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pekerja Buruh yang Ter-PHK, agar bisa langsung masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK yang hadir pada saat aksi PBB itu menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan dukungan terhadap apa yang disampaikan dan tuntutan para Aliansi Pekerja Buruh Banua ini.

“Alhamdulillah, dengan adanya dorongan moralitas dari Aliansi Pekerja Buruh Banua, pada intinya kami di DPRD Kalsel sangat sependapat dan sangat mendukung, karena DPRD adalah bagian dari rakyat,” katanya.

H Supian HK menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi Aliansi PBB untuk bertemu dengan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, untuk meminta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pekerja buruh yang ter-PHK bisa langsung masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sementara itu, aksi ratusan buruh pekerja ini mendapat pengawalan dan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Bahkan, untuk menghindari kemacetan arus lalulintas, Jalan Lambung Mangkurat di depan Kantor DPRD Kalsel ditutup sementara.

Aksi berjalan tertib dan damai. Beberapa waktu kemudian usai menyampaikan tuntutannya, massa pun membubarkan diri, sambil dikawal oleh aparat kembali ke tempat mereka masing-masing.[]

 

Reporter: Roy

Editor: Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *