BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Namun, ternyata dalam Perwali ini didapati kekeliruan. Antara lain Pasal 13 yang langsung melompat ke pasal 15. Menurut Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, oleh Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Pasal 15 dalam Perwali tersebut sudah dikoreksi menjadi Pasal 14.
Disamping itu, papar Ibnu, terdapat instruksi dari Mendagri yang baru diterima oleh Pemko Banjarmasin, yang menyebutkan bahwa ada perubahan pada format Perwali, yang semula terdapat 14 pasal berkurang menjadi 12 pasal.
Selain itu, lanjut Ibnu lagu, pada Pasal 12 ayat (3) menyebutkan, pemberian sanksi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h tentang denda administratif, harus menggunakan e-tilang melalui aplikasi Pikobar. Padahal, hingga kini yang memiliki aplilasi tersebut baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan Pemerintah Kota Banjarmasin belum memiliki aplikasi Pikobar.
Karenanya, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin memberikan usulan agar denda administratif tersebut diganti, tidak dengan uang tunai. “Misalnya, senilai Rp100 ribu, tetapi berupa masker atau handsanitizer, dan nantinya persidangan akan dilakukan oleh Penyidik PNS (PPNS) Satpol PP Kota Banjarmasin,” kata Ibnu, Kamis (13/8/2020).
Ibnu menjelaskan, sosialisasi Perwali ini akan dilakukan selama 14 hari sampai tanggal 20 Agustus nanti. Kemudian, pada tanggal 21 Agustus, sanksi tegas yang ada dalam Perwali akan langsung diterapkan.
“Semoga dalam 14 hari masa sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami Perwali ini dan menimbulkan efek jera. Karena sejauh ini, tidak pakai masker dianggap biasa biasa saja,” pungkas Ibnu.[]
Reporter: Nailu Alhusna
Editor: Almin Hatta



