BANJARMASIN – Dua LSM, yakni Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (FRPBN) dan Ikatan Putra Putri Indonesia (IPPI), bersama-sama mendatangi Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Mapolda Kalsel, Kamis (13/08/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kedatangan puluhan orang yang tergabung dalam FRPBN dan IPPI untuk menyampaikan aspirasi atau keresahan yang dirasakan masyarakat Banjarmasin khususnya, dan masyarakat Kalsel pada umumnya. Mereka dikoordini oleh karlap aksi, Din Jaya.
Pertama, mereka mendatangi Kantor DPRD Kota Banjarmasin, dan lansung di sambut oleh Wakil Ketua DPRD HM Yamin HR didampingi dua orang anggota dewan lainnya, yaitu Zainal Aprizal dari Fraksi PAN dan H Mathari dari Fraksi Gerindra.
Di hadapan wakil rakyat tersebut, mereka menyampaikan aspirasi dan beberapa tuntutan, dengan pernyataan sebagai berikut:
Pertama: Masa aksi menyatakan sangat prihatin dengan dibukanya tempat hiburan malam Nesvil di masa pandemi Covid-19 ini, dan pihak Pemko Banjarmasin mendiamkan saja kegiatan tersebut. Karenanya, masa aksi menuntut agar THM Nesvil segara ditutup selama pandemi Covid-19 masih terjadi.
Kedua: Meminta anggota dewan untuk mengawasi dengan sungguh-sungguh aliran dana Covid-19 ini, karena masyarakat banyak yang tidak terperhatikan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Ketiga: Mengecam dengan tegas anggota dewan yg mengeluarkan statemen bahwa tata tertib sama seperti Al-qur’an, padahal Al-qur’an tidak bisa diubah, sedangkan tata tertib bisa diubah. Maka dengan itu, massa aksi menuntut untuk oknum anggota dewan tersebut agar dipecat.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin HR yang menerima massa aksi tersebut berjanji, akan merapatkan dengan pimpinan serta anggota dewan untuk segera menyelesaikan permasalahan THM. Juga membentuk Pansus Covid-19. Serta berjanji akan mengingatkan anggota dewan yg lalai dan berucap tersebut.
Dari DPRD Banjarmasi, massa aksi kemudian bergerak ke Kantor Kejati Kalsel. Di sini, mereka menyampaikan aspirasi bahwa hari ini di Kabupaten Banjar masih marak terjadinya praktek KKN terkait masalah tanah. Lalu soal pengembangan embung di Tanah Laut yang dinilai rentan banjir. Massa aksi meminta pihak Kejati Kalsel menangani masalah-masalah tersebut.
Namun, perwakilan dari Kejati Kalsel yang menerima mereka menyatakan bahwa terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut agar disampaikan ke Polda Kalsel selaku pihak yang berwenang menanganinya.
Maka, massa aksi pun bergerak ke Mapolda Kalsel untuk menyampaikan hal yang hampir sama. Yakni, agar pihak Polda Kalsel lebih tegas dalam menangani pratek KKN yg di lakukan oknum pejabat maupun koorporasi.
Wakil dari pihak Kapolda yang menerima mereka menyatakan siap bersama-sama LSM dan masyarkat untuk memberatas praktek haram tersebut.
Sementara itu, Din Jaya selaku korlap aksi menyatakan, pihaknya akan membawa massa yang lebih banyak bila pihak anggota dewan tidak menanggapi aspirasi dan tuntutan mereka.
“Dalam kesempatan ini, saya selaku korlap aksi menyatakan mengapresiasi kerja Polda Kalsel yang mampu menggagalkan peredaran 300 gram narkoba berupa sabu. Sebab, sabu bisa membahayakan masyarakat. Maka dari itu, kami menyatakan sangat mengapresiasi kerja Kapolda Kalsel,” pungkasnya.[]
Reporter: Roy
Editor: Almin Hatta



