Sidang Kasus Seleksi Perangkat Desa Kembali Digelar 
(Foto:ist)

Sidang Kasus Seleksi Perangkat Desa Kembali Digelar 

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Sidang perkara perdata antara Penggugat Leriantu dan kawan-kawan yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Timur (Bartim), melawan Tergugat Bupati Bartim dan Turut Tergugat Seketaris Daerah (Sekda) Bartim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tamiyang Layang, Selasa (25/8/2020).

Sidang perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Tamiang Layang ini kelanjutan sidang terdahulu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat. Dalam kesempatan tersebut, pihak Tergugat dan Turut Tergugat menghadirkan tiga orang saksi.

Sebagaimana sidang sebelumnya, PN Tamiang Layang menyediakan layar televisi di luar ruang sidang untuk pengunjung yang tidak bisa masuk ruang sidang Candra, karena terbatasnya ruang sidang dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana SH MH, didampingi hakim anggota Helka Rerung SH dan Kharisma Laras Sulu SH, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya persidangan. Hadir pula kuasa hukum PPDI selaku Penggugat dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum Tergugat.

Usai sidang, Tim Kuasa Hukum PPDI Bartim, Endas Trisniwati SPd SH, menyampaikan, dalam sidang tersebut pihaknya sudah mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yang dihadirkan pihak Tergugat dan Turut Tergugat, yakni Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Dusun Tengah, serta Kepala Desa Harara, Kecamatan Dusun Timur.

“Dalam dalam sidang tadi, saya terus mengejar tentang pelaksanaan CAT dalam seleksi perangkat desa. Siapa yang melaksanakan dan dimana dilaksanakannya,” ucap Endas. “Apakah seleksi tersebut memang melibatkan panitia seleksi dari desa,” tambahnya.

Sedangkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang melaksanakan seleksi tersebut adalah panitia seleksi kabupaten, bukan sepenuhnya oleh Kades, mereka hanya melakukan seleksi administrasi saja.

Untuk selanjutnya, sidang pekan depan dengan agenda tambahan bukti surat dari Penggugat, Tergugat serta Turut Tergugat.

“Kami sendiri dari Penggugat sudah menyiapkan beberapa bukti surat tambahan. Bukti-bukti tersebut akan menguatkan bukti dalil gugatan kami, dengan jelas bahwa apakah pelaksanaan CAT perangkat desa memang ada arahan atau instruksi dari kabupaten atau Bupati,” papar Endah.

Sementara JPN selaku kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat, Pinos Permana SH, mengungkapkan, pemeriksaan tiga orang saksi dari pihak Tergugat tersebut untuk memperjelas sistem rekrutmen perangkat desa dengan sistem CAT, seleksi di tingkat desa dengan pembentukan panitia seleksi, dan memperjelas tufoksi dari pihak desa.

“Jadi ini semacam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya perangkat desa yang tadi hadir di persidangan, untuk mengetahui tahapan seleksi perangkat desa yang sebenarnya,” ujar Pinos.

Dibeberkannya, para saksi tersebut menjelaskan bahwa seleksi perangkat desa di tingkat desa dijalankan semuanya, tanpa ada unsur paksaan ataupun perintah dari pihak kabupaten.

“Pelaksanaannya dilaksanakan secara objektif oleh panitia desa. Dimulai dari lowongan formasi perangkat desa yang kosong, laporannya, sampai tingkat kecamatan dan kabupaten,” katanya.

Seleksi perangkat desa secara CAT, papar Pinos, merupakan metode seleksi tanpa mengurangi wewenang kepala desa dan kecamatan dalam pengangkatan perangkat desa, sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *