Editor: Almin Hatta
BANJARMASIN- Hari kedua penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020, Rabu (2/9/2020), ternyata masih ditemukan sejumlah warga yang tidak menggunakan masker, alias tidak mematuhi aturan Walikota Banjarmasin tersebut.
Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, aparat Kecamatan, serta BPBD Kota Banjarmasin, melakukan sidak hari kedua di kawasan jalan raya dan Pasar Sentra Antasari, atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘Pasar Hanyar’.
Tempat ini dipilih, karena dinilai menjadi salah satu titik perkumpulan massa setiap hari. Dengan mengerahkan sekitar 30 orang petugas, Tim Gabungan menyisir beberapa akses keluar masuk pasar. Alhasil, ditemukan 16 orang pelanggar yang terjaring akibat tidak menggunakan masker. Para pelanggar ini kemudian digiring ke posko penjagaan untuk didata dan diberikan sanksi.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Tengah, Komisaris Polisi (Kompol) Irwan Kurnadi, pihaknya hari ini hanya memberikan sanksi sosial kepada pelanggar, seperti membersihkan atau menyapu di sekitaran Pasar Antasari. “Memang tadi ada beberapa masyarakat yang kabur, untuk menghindari sanksi. Tapi kita di sini dalam upaya penegakan hukum,” katanya.
Irwan Kurnadi menambahkan, pihaknya sedapat mungkin melakukan tindakan persuasif dan humanis dalam menjalankan tugas, sebagai upaya mengawal penegakan hukum Perwali No 68 Tahun 2020 ini.
“Kita sebisa mungkin melakukan tindakan yang humanis kepada masyarakat yang melanggar. Sebab mereka hanya pelanggar, bukan pelaku tindak pidana,” ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah ini.
Sementara itu, di tempat yang sama, saat dimintai keterangan mengenai alasannya tidak menggunakan masker, seorang warga bernama Rhena secara jujur mengaku memang tidak pernah menggunakan masker selama beberapa bulan ini. “Apalagi ada razia seperti ini, saya sama sekali tidak tahu,” katanya.[]



