BPN Bartim Serahkan 37 Sertipikat Tanah Wakaf
(maknanews.com)

BPN Bartim Serahkan 37 Sertipikat Tanah Wakaf

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Sebanyak 37 lembar sertifikat tanah wakaf diserahkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur (Bartim) kepada pengelola rumah ibadah, tanah pekuburan, lembaga pendidikan, dan lain-lain.

Penyerahan 37 sertifikat tanah wakaf secara simbolis ini dilakukan oleh Kepala Kemenag Bartim H Abdul Majid Rahimi, didampingi Kasi Bimas Islam Kemenag Bartim, bersama Kepala Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bartim Evendi Sagala, di Aula Kantor Kemenag Bartim, Jum’at (4/9/2020).

Dalam kegiatan tersebut, hadir juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari semua kecamatan yang ada Bartim, serta para Najer selaku penerima sertifikat.

Kepala Kemenag Bartim H Abdul Majid Rahimi dalam sambutannya antara lain menyampaikan ucapkan terima kasih atas kehadiran Kepala BPN dalam rangka penyerahan sertipikat tanah wakaf tersebut. Terutama atas kerjasama yang baik pihak BPN dalam tahapan proses pembuatan sertipikat tanah dengan pihak Najer tersebut.

“Sampai akhirnya pembuatan berjalan dengan lancar, sesuai dengan apa yang kita harapkan, di mana sejumlah rumah ibadah, tanah pekuburan, fasilitas pendidikan agama, dan tempat-tempat fasilitas keagamaan lainnya, sudah diterbitkan sertipikat tanahnya oleh BPN Bartim,” katannya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Majid juga mengingatkan, kemungkinan masih ada tanah wakaf yang belum ada sertipikatnya, agar sesegera mungkin diurus pembuatannya.

“Keberadaan sertipikat itu sangat penting untuk kejelasan hak kepemilikan tanah tersebut, serta untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan dana bantuan. Misalnya untuk pembangunan rumah ibadah atau fasilitas tempat keagamaan lainnya di lahan tanah yang sudah bersertipikat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Bartim, Evendi Sagala, di tempat yang sama mengatakan, badan pertanahan nasional Bartim pada tahun 2019 sudah menyelesaikan pembuatan sertipikat sebanyak 37 bidang tanah wakaf, yang sertifikatnya diserahkan pada tahun 2020 ini.

“Tinggal satu bidang tanah yang sertipikatnya belum kita serahkan. Yakni sebidang tanah di wilayah Desa Tampin. Pasalnya, ada sertipikat di atas tanah wakaf tersebut. Jadi kita pecah dulu sertipikat asalnya,” katanya.

Evendi Sagala menjelaskan, biaya pembuatan sertipikat tanah wakaf tersebut ditanggung Kemenag.

“Bagi kami, sepanjang ada tanah wakaf di lokasi proyek pendataan tanah sistematis lengkap (PTSL), maka tidak dikenakan biaya. Jadi masukkan saja berkasnya, tapi dengan catatan di lokasi yang ditetapkan. Untuk sertifkat tanah wakaf yang sudah diserahkan kepada si penerima, kami ucapkan semoga bisa bermanfaat,” ujarnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *