Editor: Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Karena berbuat sesuatu yang tak senonoh dan mengarah kepada perbuatan cabul, seorang pemuda bernisial KT harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KT ditangkap aparat dari Reskrim Polsek Dusun Tengah, ketika sedang berada di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Rabu (9/9/2020).
Penangkatan atas KT ini bermula dari laporan orangtua korban pada sehari sebelumnya, Selasa (8/9/2020), ke SPKT Polsek Dusun Tengah. KT dilaporkan telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban yang masih di bawah umur.
Menurut Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK MH, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto SH MSi, orangtua korban menyampaikan laporan secara rinci dan lengkap dengan ciri-ciri terduga pelakunya.
“Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polsek Dusun Tengah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Bartim, langsung bergerak mencari pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dengan ciri-ciri pelaku yang sempat dilihat oleh korban dengan jelas, sehingga mempermudah anggota untuk menangkap pelaku,” katanya, Jum’at (11/9/2020).
Menurut laporan korban, papar Iptu Nurheriyanto, peristiwa ini terjadi pada Selasa (8/9/2020) lalu. Kala itu korban yang sedang mandi dengan tanpa menggunakan busana, dan duduk di lantai kayu. Tiba –tiba ia merasa ada yang menyentuh pantatnya bagian dalam sebelah kanan, namun dikiri korban adalah selang air.
“Beberapa detik kemudian, korban melihat ada jari pelaku keluar melalui celah lantai papan kayu, mengarah ke kemaluan korban. Oleh korban, jari itu langsung ditangkapnya, namun terlepas karena tangan korban licin,” kata Kapolsek Dusun Tengah ini.
Berikutnya, papar Iptu Nurheriyanto, korban berteriak dan langsung memberitahukan kepada orangtuanya. Kemudian, oleh orangtuanya, kasus ini langsung dilaporkan ke SPKT Polsek Dusun Tengah.
“Atas laporan korban dan orangtuanya itulah aparat kami dari Polsek Dusun Tengah langsung bergerak, sehingga Rabu kemarin tersangka pelaku berinisial KT berhasil diamankan,” ujarnya.
Menurut Iptu Nurheriyanto, atas perbuatan yang tidak senonoh tersebut, maka tersangka pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No 35 Tahun 2014 Ttg perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 289 KUH Pidana.[]



