Dewan Atur Sanksi Pelanggaran Prokes

Dewan Atur Sanksi Pelanggaran Prokes

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

BANJARMASIN – Sebuah usulan datang dari DPRD Kalsel, perihal pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes), agar masuk dalam Perda Keamanan dan Ketertiban Umum, yang dalam hal ini difasilitasi sendiri oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Dampak Bencana Non Alam dan Wabah Penyakit di Kalsel, Firman Yusi, menjelaskan alasan mengapa ide ini muncul, serta alasan mengenai rapat Pansus yang terkesan mendadak.

Usut punya usut, itu merupakan permintaan langsung dari Forkominda untuk mempercepat aturan terhadap pelanggaran protokol kesehatan bagi masyarakat di Kalimantan Selatan.

“Kita sepakat, agar aturan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan dimasukan dalam Perda Keamanan dan Ketertiban Umum,” katanya.

Menurut Yusi, Raperda yang dibahas saat ini lebih condong untuk menangani dampak bencana dan wabah penyakit, bukan pada penerapan protokol kesehatan.

Oleh karenanya, lanjut Yusi, DPRD Kalsel menawarkan langkah alternatif ini. Yakni memasukkan aturan dan sanksi pelanggar protokol kesehatan ke Perda yang sudah rampung dan telah difasilitasi Kemendagri tersebut.

“Dalam Raperda yang sedang dibahas tersebut ada Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perda Keamanan dan Ketertiban Umum,” ujarnya.

Firman Yusi menambahkan, Raperda yang kini sedang dibahas itu lebih condong pada penyelenggaraan dampak bencana, sehingga akan mengurangi inti pembahasan apabila pasal tentang protokol kesehatan ikut dimasukan.

“Kita harus berhati-hati dalam membahas Raperda ini, agar bisa direalisasikan di lapangan. Terutama dalam penanggulangan wabah, karena ini juga menyangkut biayanya,” pungkas Firman Yusi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *