Editor: Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Widya Sapta Contractor (PT Wasco) yang diterhadap 38 orang karyawannya, berbuntut panjang.
Selain menuntut uang pesangon, 38 karyawan tersebut juga melakukan aksi demo menutup akses keluar masuk Workshop dan office di holing road PT Adaro Km 30, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Jum’at (09/10/2020). Selain soal pesangon, dalam aksi tersebut mereka juga menyuarakan tuntutan atas kekurangan pembayaran gaji bulan September 2020.
Aksi karyawan tersebut dikawal aparat kepolisian Polres Bartim. Antara pihak perusahaan dengan karyawan sempat dilakukan mediasi, dengan disaksikan pihak kepolisian, namun tidak membuahkan kesepakatan. Sehingga karyawan tetap dan terus melakukan aksinya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP-KEP SPSI), Rama Yudi, yang mendampingi karyawan menjelaskan, gaji para karyawan tersebut untuk bulan september 2020 dibayar hanya Rp2,4 Juta. Padahal, seharusnya dibayar Rp 3 Juta hingga Rp3,2 juta. Jadi masih ada kekurangan pembayaran gaji sebesar Rp 600 Ribu hingga Rp800 Ribu per orang.
“Sudah dua kali pertemuan dengan pihak manajemen peruhaan. Kita menuntut kekurangan pembayaran gaji karyawan tersebut, namun pihak manajemen tetap tidak mau membayar,” ucap Rama.
Menurut Rama, seharusnya perusahaan membayar full gaji para karyawan yang di-PHK tersebut. Ditegaskannya, selama belum ada keputusan dari pengadilan atau Perselisihan Hubungan Industria (PHI) maupun kesepakatan dari kedua belah pihak, maka semua kewajiban tetap harus dilaksanakan oleh perusahaan maupun karyawan.
“Teman-teman dari karyawan ini masih mau turun untuk bekerja seperti biasa, tetapi pihak perusahaan melarang dan tidak memberikan surat skorsing,” katanya.
Hal tersebut, papar Rama, sesuai Kepmenaker RI Nomor 150 Tahun 2000 pasal 17 ayat 2 yang berbunyi: Dalam pekerja tidak dapat memenuhi segala kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena dilarang oleh pengusaha dan pengusaha tidak melakukan skorsing, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja selama dalam proses sebesar 100 persen oleh pihak perusahaan, sampai dengan adanya putusan PHI atau kesepakan bersama.
Terbitnya surat dari perusahaan bahwa karyawan tidak dipekerjakan lagi per tanggal 16 september 2020, menurut Rama, menjelaskan bahwa terakhir karyawan kerja pada tanggal 15 september 2020.
Ditegaskan Rama, aksi demo akan terus dilakukan hingga tuntutan karyawan dipenuhi. Kalau perusahaan tidak memenuhi, maka pihaknya akan bermalam di Workshop dan official tersebut.
“Selain itu, tuntutan gaji akan ditambah bunga keterlambatan pembayaran dari tanggal 4 sampai dengan 8 Oktober 2020, sebesar 20 persen (5 persen per hari). Jadi yang kita tuntut kekurangan pembayaran gaji dari 38 orang karyawan ditambah bunga 20 persen, sesuai dengan aturan perundang-undangan adalah Rp29 juta,” ungkapnya.
Sementara dari manajemen PT Wasco, Popo Iskandar selaku Manager Operasional menyampaikan bahwa sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dan hasilnya tetap sama. “Sudah kita sampaikan, seperti hari ini mereka menuntut kembali, jawaban kita tetap sama,” tegasnya.
Popo meminta pekerja memaklumi, karena sesuai terakhir bekerja tanggal 15 September 2020. Sedangkan untuk hak-hak yang lain masih menunggu proses.
“Untuk uang pesangon PHK sudah dimediasi Tripartit oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bartim, dan kita masih menunggu anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” katanya.[]