Usaha Kecil dapat Bantuan dari Pemerintah

Usaha Kecil dapat Bantuan dari Pemerintah

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai  Tengah (HST) kini fokus menangani pandemi Covid-19 ini, bersamaan dengan upaya  pemulihan perekonomian masyarakat kecil yang ikut terdampak.

Pertimbangannya, masa pandemi Covid-19 ini tidak tahu kapan berakhirnya. Maka dari itu, pertumbuhan perekonomian tetap harus diperhatikan, terutama menyangkut usaha kecil dan menengah.

Sebagaimana yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Perdagangan, yang kemudian diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten HST, melalui Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dinas Perdangan HST.

Plt Kepala Dinas Perdangan HST, Ali Fahmi MSi, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini pihak berupaya mendorong pertumbuhan usaha kecil. Misalnya dengan usaha pembuatan masker, tempat wadah cuci tangan, termasuk membikin APD (alat pelindung diri).

“Semuanya kita beli, lalu kita bagikan kepada perawat-perawat dan masing-masing dinas. Untuk APD sekitar 70 buah. Sedangkan untuk masker mencapai seratus ribu lembar lebih,  sesuai apa yang diinginkan menteri,” katanya, Selasa (13/10/2020).

Mengenai masker, papar Ali Fahmi, dibagikan ke seluruh kecamatan di  HST. Juga kepada sejumlah instansi terkait yang ada di Kabupaten HST.

“Jadi, upaya pemulihan perekonomian ini kita lakukan melalui UMKM, di mana Dinas Perdangan memfasilitasi pengiriman data peserta UMK untuk mendapatkan bentuk bantuan. Sekarang  sudah terkrim datanya hampir sekitar ribuan lebih,” ujarnya.

Ali Fahmi menjelaskan,  terkait bantuan ini, Dinas Perdagangan memasukan data e-KTP, nomor HP, dan bentuk usahanya . “Untuk  menerima bantuan pemerintah, yakni khusus untuk usaha mikro kecil yang memiliki tabungan di bawah Rp2.000.000,” katanya.

Disebutkan, usaha kecil ini antara lain penjual pentol, warung,  pedagang  sayur, dan usaha sejenis lainnya. “Datanya yang sudah masuk sekitar 8.000 orang. Persyaratannya, orang dimaksud benar-benar warga yang memiliki usaha kecil. Tidak boleh PNS, Polri, TNI, dan orang tersebut belum pernah mendapat bantuan dari program yang lain,” ujarnya.

Program tersebut, lanjut Ali Fahmi, langsung dari pusat, dengan kebijakannya yang dipermudah. Cukup daftar eKTP, nomor HP, tempat usaha, dan terdata. “Untuk tahap pertama, pesertanya sudah ada yang menerima bantuan tersebut ,” ungkapnya.

Disebutkan, nilai bantuannya sebesar Rp2.400.000. “Itu tahap pertama kemaren, sudah di terima peserta, untuk satu orang , satu kali bantuan,” tuntasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *