Editor: Almin Hatta
BANJARMASIN – Akhirnya Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Setelah melalui tahapan penilaian kelengkapan substansi dan tahapan evaluasi, atau penilaian kesesuaian konteks pada substansi, Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Selatan.
Plt Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan mengungkapkan hal tersebut dalam rapat bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarmasin, Rabu (14/10/2020).
“Pagi ini, sesuai dengan jadwal, kita bisa mengadakan pertemuan dalam rangka rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk memberikan rekomendasi gubernur tentang Revisi RTRW Kota Banjarmasin,” katanya.
Untuk memberikan rekomendasi tersebut, papar Rudy Resnawan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan beberapa rapat teknis bersama TKPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
“Salah satunya adalah rapat melakukan evaluasi terhadap produk rencana tata ruang, meliputi evaluasi teknis, naskah rancangan peraturan daerah dan peta,” ujarnya.
Dengan didapatnya rekomendasi dari Gubernur, RTRW Kota Banjarmasin telah melengkapi satu persyaratan administrasi untuk pemberian substansi produk Rencana Tata Ruang (RTR).
Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah yang juga mengikuti rapat di Aula Utama Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan itu, menyampaikan bahwa setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur, akan diserahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, untuk mendapat persetujuan dijadikan Perda.
“Setelah mendapat rekomendasi dari gubernur ini, kami akan bawa nanti ke Kementerian ATR. Setelah itu dibawa kembali ke DPRD untuk disahkan menjadi Perda RTRW Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Hermansyah berharap RTRW tersebut bisa menjadi suatu produk hukum yang menjadi acuan pembangunan Kota Banjarmasin, untuk mengembalikan jalur hijau yang telah berkurang.
“Ini menjadi satu produk hukum acuan pembangunan bagi kami dalam menetapkan wilayah-wilayah. Termasuk juga soal berkurangnya jalur hijau sekarang, lantaran tergerus pembangunan perumahan,” pungkasnya.[]



