Perda Bartim Nomor 2 Tahun 2012 Dicabut

Perda Bartim Nomor 2 Tahun 2012 Dicabut

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi mengenai Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bank Perkreditan Rakyat, Selasa (27/10/2020).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio, dihadiri Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, anggota DPRD,  beberapa SOPD Bartim, serta wakil dari sejumlah instansi terkait lainnya.

Usai rapat, Ketua DPRD Nur Sulistio menjelaskan, agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bank Perkreditan Rakyat, yaitu Sesameh Bank Rawah.

“Jadi pandangan umum fraksi sudah disampaikan. Selanjutnya, hasil rapat kerja serta pandangan umum fraksi tersebut, akan kita sampaikan kepada Pemerintah Daerah, untuk dijadikan bahan bagi kepala daerah dalam penyusunan pendapat terakhirnya,” katanya.

Untuk itu, lanjut Nur Sulistio, penjadwalkan ulang untuk tindak lanjutnya, akan disesuaikan pada dengan agenda Rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Nopember 2020 nanti.

Nur Sulistio mengungkapkan, rapat tersebut membahas atau mengkaji satu masalah saja terkait Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bank Perkriditan Rakyat tersebut, dalam kaitannya dengan rekomendasi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengenai ketentuan syarat yang berlaku.

“Dari hasil kajian bersama tersebut disimpulkan bahwa Perda tersebut tidak memenuhi syarat. Maka Perda itu diputuskan dicabut, untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *