Editor : Almin Hatta
BARABAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), beserta jajarannya didampingi anggota Satpol PP HST, Selasa (3/11/2020) kemarin melakukan penertipan APK (alat peraga kampanye) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan pada Pilkada tahun 2020 ini.
Sasaran penetiban ini adalah APK pasangan calon bupati dan wakil yang terpasang di tempat- tempat yang menyalahi aturan.
Ketua Bawaslu HST, Mailinasari SE, menuturkan, penertiban APK yang dilukukan sejak pagi tersebut dimulai dari Kecamatan Barabai terlebih dahulu. Dari terus menyusur ke Kecamatan Labuan Amas Selatan, lanjut lagi Kecamatan Haruyan, hingga berakhir di Kecamatan Labuan Amas Utara.
“Itu yang kita sasar pada hari pertama penertiban APK calon bupati dan wakil bupati ini,” katanya.
Mailinasari mengungkapkan, dalam kegiatan penertiban tersebut pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang tidak tepat penempatannya.
“Untuk penertiban APK ini, kami konsen tentang penempatan. Jadi penempatan-penempatan APK yang dilarang sesuai SK yang diberikan oleh KPU, tentang peraturan KPU sendiri, yang tidak dibolehkan, itu patokannya,” ujarnya.
“Hampir semua kelima calon bupati dan wakil bupati HST kedapatan ditemukan bahwa APK atau pun Balehonya ditempatkan di tempat-tempat yang dilarang,” sambungnya.
Mailinasari mengaku, pihaknya dari Bawaslu sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada KPU. Jadi saat ini pihaknya dari Bawaslu sudah sampai pada penindakan, sesuai ketentuan tugas dan kewenangan Bawaslu.
“Kalau melakukan pemasangan lagi, dan tetap menyalahi aturan, ya kami surati terlebih dulu. Sebab, kami dari Bawaslu mengutamakan pencegahan. Kalau pemberitahuan tetap tidak diindahkan, tentu kami lakukan tindakan kembali,” tegasnya.
Mailinasari menjelaskan, yang ditertibkan adalah APK-APK yang ditempatkan di tiang listrik, pohon, tempat pendidikan, rumah ibadah.
“Ada juga yang menggunakan pasilitas Negara. Nah yang seperti itu kami pernah menyurati sampai kepada camat untuk menurunkan sementara. Walaupun itu sifatnya berupa imbauan terkait masalah Covid-19, tapi ada foto si calon. Seharusnya jangan ada potonya,” ujar Mailinasari.[]



