Ujaran Kebancian Dilaporkan ke Polres dan Bawaslu

Ujaran Kebancian Dilaporkan ke Polres dan Bawaslu

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BARABAI – Ketua Tim Pemenangan paslon Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nomor urut 4 melaporkan tim pemenangan paslon lain yang diduga melontarkan kata-kata tak elok. Laporan disampaikan kepada pihak berwenang, yakni ke Polres HST dan Bawaslu HST.    

Menurut Abdul Rahman AZ selaku Ketua Tim Pemenganan paslon Baputi-Wakil Bupati HST nomor urut 4, H Saban Efendi SH MM – H Abdilah Alaydrus SE (Habib Didil), pihaknya telah melaporkan beberapa orang yang dinilai telah mencemarkan nama baik Habib Didil. 

“Kejadiannya di sekitar SDN 4 Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah HST. Kala itu ada pembagian dana Kartu Indonesia Pintar,  tapi disisipi dengan kampanye salah satu pasangan calon bupati. Dalam orasinya menyinggung dan bersipat ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik terhadap calon Wakil Bupati HST nomor urut 4, yang berkaitan dengan Habib,” katanya, Selasa (03/11/202).

Abdul Rahman menjelaskan, dalam orasi kampanye tersebut memang menyebut nama sejumlah paslon.

“Tapi kami hanya menyikapi masalah yang ada kaitannya dengan paslon kami, nomor 4. Bahwa dalam orasi itu ada seseorang mengatakan hati-hati memilih, ada yang hendak memilih habib, tapi hati-hati kalau hahabipan. Begitu antara lain bunyi orasinya,” ungkapnya.

Abdul Rahman memaparkan, calon Wakil Bupati HST nonor urut 4 kebetulan adalah mantan Kepala Cabang Bank Kalsel di Barabai. 

“Nah, dalam orasi paslon lain itu dikatakan kalau habib itu berkat mantan pegawai karyawan Bank, maka ada riba. Nah dari situ kami merasa keberatan dan sangat dirugikan dengan pernyataan semacam itu,” tegasnya.

Karena itulah, lanjut Abdul Rahman, pihaknya melaporkan kasus ini ke Polres HST dan Bawaslu HST.

 “Orang yang kami laporkan adalah Ketua Tim Pemenangan paslon nomor 3. Bersamaan dengan itu, kami juga melaporan keterlibatan seorang ASN yang mestinya bersikap netral,” katanya.
“ASN sudah jelas dalam undang undang dilarang untuk berpolitik peraktis. Sedangkan dalam orasi tersebut diduga ada kepala sekolah yang menyampaikan  kampanye dengan menyerukan ‘Pilihlah nomor 3’. Di situ kami juga laporkan, mengenai penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, yaitu sekolah,” tambahnya.

Abdul Rahman mengaku, masalah ini sudah mereka sampaikan kepada Kasat Reskrim Polres HST. Namun, menurut Kasat Reskrim, itu ranahnya Bawaslu.

“Padahal di situ ada dugaan ujaran kebencian, mestinya bisa ditangani pihak kepolisian. Tapi ya tidak apa-apa. Alhamdulilah hal ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu. Semua  kronologisnya, termasuk alat bukti yang ada, sudah kami  sampaikan,” tutupnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *